Mau Jalan-Jalan ke Jakarta? Cocok, Kebijakan Ganjil Genap Jakarta tak Berlaku Hari Ini dan Besok
Kebijakan ganjil genap Jakarta. (Foto: tribrata news polri)
JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta pada Senin (25/12/2023) dan Selasa (26/12/2023). Kebijakan ini diterapkan dalam rangka hari libur nasional perayaan Natal 2023.
Pengumuman tersebut diunggah melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, pada Kamis (20/12/2023).
“Sehubungan dengan Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta akan DITIADAKAN pada 25 dan 26 Desember 2023,” tulis akun @dishubdkijakarta.
Adapun peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Selain itu, pengguna jalan juga diimbau untuk selalu tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara. “Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tulis unggahan tersebut.
Saat ini ada 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap.
Berikut daftarnya: Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang.
Kemudian Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Gunung Sahari.
(tep)
Post a Comment