![]() |
| Ilustrasi pesawat terbang. (Foto: Freepik) |
GEBRAK.ID; JAKARTA — Pemerintah resmi menggelontorkan insentif fiskal dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Kebijakan ini diklaim mampu menekan harga tiket di tengah lonjakan biaya operasional maskapai, namun masa berlakunya yang terbatas dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah menetapkan skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Insentif ini berlaku selama 60 hari sejak aturan diundangkan.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah cepat pemerintah untuk meredam tekanan harga tiket akibat kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur).
“Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari,” ujar Haryo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/4/2026).
Ia menambahkan, intervensi fiskal ini penting karena komponen avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.
Namun demikian, kebijakan ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Artinya, penumpang kelas bisnis dan rute internasional tidak akan merasakan dampaknya.
Tekan Harga, Tapi Tidak Menyelesaikan Masalah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa insentif ini ditujukan untuk menjaga kenaikan tarif tiket agar tidak melonjak terlalu tinggi.
“Pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga harga tiket tetap terjangkau,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Pemerintah menargetkan kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap berada di kisaran 9–13 persen, meskipun tekanan biaya operasional meningkat.
Selain menanggung PPN, pemerintah juga menetapkan batas fuel surcharge dan memberikan insentif lain seperti pembebasan bea masuk suku cadang pesawat untuk menekan biaya maskapai.
Berlaku Terbatas, Efektivitas Dipertanyakan
Meski diklaim membantu masyarakat, kebijakan ini menuai sorotan karena sifatnya yang hanya sementara. Insentif PPN DTP hanya berlaku selama dua bulan, sehingga dampaknya terhadap stabilitas harga tiket dinilai belum berkelanjutan.
Selain itu, tidak semua transaksi tiket bisa mendapatkan fasilitas ini. PPN tidak ditanggung pemerintah jika pembelian atau jadwal penerbangan berada di luar periode yang ditentukan, atau jika penumpang tidak menggunakan kelas ekonomi.
Kondisi ini membuat manfaat kebijakan menjadi terbatas dan berpotensi tidak merata di masyarakat.
Upaya Jaga Daya Beli di Tengah Tekanan Global
Pemerintah berdalih kebijakan ini merupakan respons terhadap kenaikan harga energi global yang berdampak langsung pada industri penerbangan. Dengan menanggung PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge, beban harga tiket diharapkan bisa ditekan.
Namun, tanpa solusi jangka panjang terhadap biaya avtur dan struktur tarif penerbangan, kebijakan ini berisiko hanya menjadi “penahan sementara” lonjakan harga tiket pesawat domestik.
Langkah pemerintah menanggung PPN tiket pesawat ekonomi memang memberi ruang napas bagi masyarakat dalam jangka pendek. Namun, dengan durasi terbatas dan cakupan yang sempit, kebijakan ini belum cukup kuat untuk menjamin harga tiket tetap stabil dalam jangka panjang.
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi, Harga Diklaim Turun tapi Hanya Sementara"