Editor: Endro Yuwanto 
. Lembaga pemantau hak asasi manusia (HAM) Imparsial. (Foto: Imparsial)
JAKARTA – Gelombang kasus kekerasan yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menjadi sorotan publik. Lembaga pemantau hak asasi manusia (HAM) Imparsial menilai rentetan peristiwa tersebut bukan sekadar insiden terpisah, melainkan cerminan persoalan sistemik yang mendesak untuk segera dibenahi melalui reformasi militer secara menyeluruh.
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu, 4 April 2026, Imparsial mengutuk keras berbagai kasus yang menempatkan warga sipil sebagai korban, mulai dari kelalaian fatal hingga dugaan tindakan brutal aparat bersenjata.
Peristiwa terbaru terjadi pada Jumat (3/4/2026) di Jalan Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat. Seorang perempuan berinisial AM, yang tengah dibonceng sepeda motor, meninggal dunia setelah tertabrak truk milik TNI. Insiden ini menambah daftar panjang korban sipil dalam kasus yang melibatkan prajurit militer.
Sebelumnya, publik juga dikejutkan dengan kasus pembunuhan bos rental mobil di rest area Tol Jakarta–Merak yang belakangan terungkap melibatkan tiga anggota TNI AL. Di Gresik, seorang pelajar SMP dilaporkan meninggal dunia akibat peluru nyasar yang diduga berasal dari prajurit TNI AL. Di Sanana, Maluku, seorang pemuda tewas akibat dugaan penganiayaan oleh anggota TNI.
Bahkan, kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, turut menyeret nama prajurit TNI dan hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di ruang publik.
Indikasi Kegagalan Sistemik
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan pola berulang yang tak bisa lagi dianggap sebagai kesalahan individual semata.
“Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin personal. Ada persoalan serius dalam sistem pendidikan, pembinaan, dan pengawasan di tubuh TNI. Jika dibiarkan, ini menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga sipil,” ujar Ardi.
Imparsial menilai penggunaan kekerasan berlebihan dan kelalaian fatal mencerminkan rendahnya penghormatan terhadap keselamatan warga. Padahal, secara konstitusional TNI merupakan alat pertahanan negara yang tunduk pada prinsip negara hukum dan supremasi sipil.
Alih-alih menjadi pelindung rakyat, maraknya kasus yang melibatkan prajurit justru berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi militer.
Sorotan pada Peradilan Militer
Imparsial juga menyoroti praktik impunitas yang dinilai masih mengakar, terutama melalui mekanisme peradilan militer. Proses hukum terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum kerap dianggap tidak transparan dan minim akuntabilitas.
Padahal, Pasal 65 Undang-Undang TNI mengatur bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili melalui peradilan umum.
“Selama impunitas masih dipelihara, kasus-kasus kekerasan akan terus berulang. Mengakhiri impunitas adalah syarat mutlak bagi tegaknya negara hukum dan perlindungan HAM,” tegas Ardi.
Menurut Imparsial, kegagalan memastikan proses hukum yang terbuka dan adil hanya akan memperkuat kesan bahwa aparat kebal hukum, sekaligus menciptakan jurang ketidakpercayaan antara warga sipil dan militer.
Dampak Psikologis dan Ancaman Demokrasi
Lebih jauh, Imparsial mengingatkan bahwa rentetan kekerasan ini tak hanya berdampak pada korban langsung dan keluarga mereka. Situasi tersebut juga menimbulkan ketakutan kolektif di tengah masyarakat.
Ketika aparat bersenjata yang seharusnya melindungi justru terlibat dalam tindakan yang merenggut nyawa warga, rasa aman publik terancam. Kekhawatiran bisa muncul bahkan dalam aktivitas sehari-hari di ruang publik.
Dalam jangka panjang, kondisi ini dinilai berbahaya bagi kehidupan demokrasi. Rasa takut yang terus diproduksi berpotensi menormalisasi tindakan represif dan melanggengkan kultur kekerasan dalam relasi sipil-militer.
Empat Tuntutan Mendesak
Sebagai langkah konkret, Imparsial mendesak:
1. Panglima TNI bertanggung jawab secara institusional dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan, pembinaan, serta pengawasan prajurit.
2. Pemerintah dan DPR segera merevisi regulasi terkait peradilan militer agar anggota militer yang melakukan kejahatan umum tunduk pada sistem peradilan sipil.
3. Seluruh kasus kekerasan yang melibatkan militer diadili melalui peradilan umum.
4. Reformasi TNI dilaksanakan secara total dan menyeluruh sesuai prinsip negara hukum dan demokrasi.
Imparsial menegaskan, negara tidak boleh membiarkan warga sipil hidup dalam bayang-bayang ketakutan terhadap aparatnya sendiri. Penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan menjadi prasyarat utama untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memastikan perlindungan hak asasi manusia tetap menjadi fondasi utama dalam sistem pertahanan negara.
(Siaran Pers Imparsial)
Posting Komentar untuk "Rentetan Kekerasan TNI terhadap Warga Sipil, Imparsial: Alarm Bahaya Reformasi Militer, Akhiri Impunitas!"