Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026, Peserta Wajib Tahu!

 

Ada 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS ( Foto: dok.BPJS kesehatan) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan luas bagi masyarakat. Namun, tidak semua penyakit dan layanan medis dapat dibiayai. Hingga Mei 2026, terdapat sejumlah kategori penyakit dan tindakan yang secara tegas tidak ditanggung sesuai regulasi pemerintah.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang masih menjadi dasar penyelenggaraan BPJS Kesehatan hingga saat ini. 

21 Kategori Penyakit dan Layanan Tak Ditanggung BPJS

Berdasarkan data terbaru dari sejumlah sumber kredibel, berikut daftar kategori penyakit dan layanan yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan:


1. Penyakit akibat kondisi tertentu

•Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB)

•Penyakit akibat bencana alam

•Cedera akibat tindakan kriminal seperti penganiayaan

•Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri

•Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat terlarang 


2. Layanan estetika dan non-medis

•Operasi plastik untuk kecantikan

•Perawatan estetika seperti bleaching gigi atau veneer

•Perawatan ortodonti (behel) tanpa indikasi medis 


3. Layanan reproduksi dan fertilitas

•Program bayi tabung (IVF)

•Inseminasi buatan atau terapi infertilitas 


4. Pengobatan alternatif dan eksperimen

•Pengobatan tradisional/alternatif yang belum terbukti secara medis

•Layanan kesehatan eksperimental atau belum standar 


5. Layanan di luar prosedur BPJS

•Pengobatan di luar negeri

•Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat)

•Tindakan medis tanpa indikasi dokter 


6. Layanan yang sudah dijamin pihak lain

•Kecelakaan kerja (ditanggung BPJS Ketenagakerjaan/JKK)

•Kecelakaan lalu lintas (ditanggung Jasa Raharja)

•Layanan kesehatan dari program lain atau asuransi tambahan 


7. Layanan tambahan yang dikecualikan

•Alat kontrasepsi dan perbekalan kesehatan rumah tangga

•Layanan dalam kegiatan bakti sosial

•Pelayanan yang tidak berkaitan dengan kebutuhan medis dasar 

Alasan Tidak Semua Penyakit Ditanggung

BPJS Kesehatan dirancang sebagai sistem gotong royong untuk menjamin layanan kesehatan dasar masyarakat. Oleh karena itu, pembatasan dilakukan agar anggaran tetap efektif dan tepat sasaran bagi penyakit yang bersifat medis, mendesak, dan menyelamatkan nyawa. 

Di sisi lain, pemerintah juga mencatat bahwa hingga 2026 terdapat sekitar 144 jenis penyakit yang tetap ditanggung BPJS, mulai dari penyakit ringan hingga kronis, selama mengikuti prosedur rujukan yang berlaku. 

Imbauan untuk Peserta

Peserta BPJS Kesehatan diimbau memahami batasan layanan ini agar tidak mengalami kendala saat berobat. Penting untuk memastikan bahwa tindakan medis memiliki indikasi dokter dan dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Dengan memahami daftar pengecualian ini, masyarakat dapat lebih siap secara finansial maupun administratif saat membutuhkan layanan kesehatan.

( berbagai sumber) 

Posting Komentar untuk "Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026, Peserta Wajib Tahu!"