Darurat Judol! Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar, 80 Ribu di Antaranya Masih di Bawah Usia 10 Tahun

Menkomdigi Meutya Hafid dalam kegiatan IGID Menyapa bertema "Gaspol Tolak Judol, Jauhi Judol – Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online" yang digelar di Medan, Sumatra Utara, Rabu (13/5/2026). (Foto: Humas Komdigi)
Editor: Saeful Imam

GEBRAK.ID; JAKARTA — Fenomena judi online di Indonesia kini tidak lagi sekadar menyasar orang dewasa. Fakta terbaru justru menunjukkan anak-anak ikut menjadi korban masif praktik ilegal tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online atau judol. Yang lebih mengkhawatirkan, sekitar 80 ribu di antaranya masih berusia di bawah 10 tahun.

Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Sumatra Barat, Rabu (13/5/2026).

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” ujar Meutya.

Data tersebut langsung menjadi alarm serius terkait ancaman digital terhadap generasi muda Indonesia. Pasalnya, anak-anak kini semakin mudah mengakses konten judi daring melalui media sosial, game online, hingga situs ilegal yang terus bermunculan.

Judol Disebut Ancam Masa Depan Anak dan Keluarga

Meutya menilai dampak judi online jauh lebih besar dibanding sekadar persoalan ekonomi. Menurutnya, praktik tersebut telah menghancurkan banyak keluarga dan memicu persoalan sosial baru.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga,” kata Meutya.

Meutya mengaku prihatin karena banyak kasus keluarga kehilangan stabilitas ekonomi akibat anggota keluarganya terjerat judi online. Tak sedikit pula kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dipicu kecanduan judol.

Menurut Meutya, perempuan dan anak menjadi kelompok paling rentan terkena dampak sosial dari maraknya judi online. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak lagi menganggap judi daring sebagai permainan biasa atau hiburan digital semata.

Anak-anak Jadi Sasaran Baru Judi Online

Perkembangan teknologi digital membuat praktik judi online semakin agresif menyasar pengguna internet usia muda. Banyak iklan judi online kini muncul terselubung di media sosial, video pendek, hingga platform streaming yang populer di kalangan anak dan remaja.

Fenomena inilah yang dinilai menjadi penyebab meningkatnya jumlah anak terpapar judol di Indonesia.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” kata Meutya.

Meutya menegaskan pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran situs semata. "Literasi digital dan pengawasan keluarga menjadi kunci penting agar anak-anak tidak mudah terjebak dalam praktik ilegal tersebut."

Pemerintah Gandeng Banyak Pihak Berantas Judol

Kementerian Komunikasi dan Digital disebut terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online yang beredar di internet.

Namun Meutya mengakui langkah itu belum cukup karena situs baru terus bermunculan. “Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah kini memperkuat kolaborasi lintas sektor dengan berbagai lembaga seperti Polri, PPATK, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, hingga platform digital global.

Pemerintah juga meminta platform media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten maupun iklan judi online.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tegas Meutya.

Orang Tua Diminta Jadi Benteng Utama

Di tengah derasnya arus digital, Meutya menekankan pentingnya peran keluarga sebagai benteng pertama melindungi anak dari pengaruh judi online.

Ia secara khusus meminta para orang tua, terutama ibu, lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak di rumah.

“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini,” kata Meutya.

Selain keluarga, pemerintah juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, hingga sekolah untuk ikut terlibat dalam edukasi bahaya judol.

Menurut Meutya, perang melawan judi online bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama demi menyelamatkan masa depan generasi muda Indonesia.

(Sumber: Kementerian Komdigi)