DPRD Jabar Kebut Raperda Anti-LGBT: Klaim Respons Keresahan Warga, Data 10.405 Kasus HIV Jadi Alarm


Ilustrasi demonstrasi anti LGBT ( Foto: istimewa) 


Editor: Devona R

GEBRAK.ID; BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat resmi menggulirkan wacana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) khusus yang menargetkan isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) sebagai bagian dari upaya perlindungan keluarga. Langkah ini diklaim sebagai respons langsung terhadap keresahan masyarakat yang semakin meluas.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Siti Muntamah, menyatakan bahwa Raperda tentang perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang serta dampak negatif era digital ini akan diusulkan masuk dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

"Pembuatan Raperda ini sebagai tindak lanjut dari hasil audiensi dengan Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia, yang mendesak dibentuknya aturan tersebut karena resah akan kondisi sosial saat ini," ujar Siti, Selasa (5/5/2026).

Data Darurat: Jabar Tertinggi Kasus LGBT dan HIV

Dalam audiensi tersebut, Ketua Giga Indonesia, Euis Sunarti, memaparkan sejumlah data yang menjadi pemicu utama kekhawatiran. Menurutnya, Jawa Barat menempati posisi teratas secara nasional dalam beberapa indikator sosial, termasuk jumlah individu yang dikategorikan dalam kelompok LGBT.

Data yang lebih mencengangkan adalah lonjakan kasus HIV di provinsi ini:

· 2022:  5.000 kasus

· 2023:  9.710 kasus

· 2024: 10.405 kasus

Lonjakan signifikan dari sekitar 5.000 kasus per tahun menjadi lebih dari dua kali lipat dalam dua tahun menjadi perhatian serius. Siti Muntamah menegaskan, kebutuhan regulasi ini tidak hanya karena tekanan kelompok masyarakat, tetapi juga karena sejumlah kabupaten/kota di Jabar sudah lebih dulu memiliki aturan serupa. "Di tingkat provinsi perlu menghadirkan kebijakan yang lebih luas," tegasnya.

Gelombang Keresahan dari Cirebon hingga Ciamis

Keresahan yang diklaim DPRD Jabar ini ternyata terekam di sejumlah daerah. Di Kabupaten Cirebon, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) pada Januari 2026 lalu menyoroti beredarnya video asusila yang diduga melibatkan dua pria di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung.

Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozie, mengecam keras insiden tersebut. "Kami mengecam inisiator dan fasilitator pesta LGBT yang videonya beredar luas. Perilaku LGBT bertentangan dengan nilai kesucian, kehormatan, serta fitrah kemanusiaan," tegasnya.

Polisi pun bertindak cepat. Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengamankan dua pria berinisial I (25) dan Y (26) terkait video viral tersebut.

Di ujung selatan Jabar, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pada Desember 2025 mengaku prihatin melihat sendiri sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian dari kaum LGBT berkumpul secara terang-terangan di Alun-alun Ciamis. "Mereka berkumpul, bertransaksi, selanjutnya entah ke mana. Yang paling memprihatinkan, itu terjadi di depan mata saya," ungkapnya.

Sepanjang 2025, Kabupaten Ciamis mencatat sekitar 50 kasus terkait LGBT dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Target dan Tujuan Raperda

Raperda yang diinisiasi Komisi V DPRD Jabar ini dirancang sebagai payung hukum preventif. Siti Muntamah menjelaskan, fokus utamanya adalah memberikan perlindungan kepada keluarga, khususnya upaya preventif dari penyimpangan seksual, serta membentengi generasi muda dari dampak negatif era digital.

"Giga Indonesia menyampaikan usulannya agar secepatnya dibentuk Raperda yang dapat memberikan perlindungan kepada keluarga," pungkas Siti.

Raperda ini masih dalam tahap pembahasan awal dan ditargetkan masuk dalam Propemperda 2026 sebelum akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah.

( berbagai sumber) 

Posting Komentar untuk "DPRD Jabar Kebut Raperda Anti-LGBT: Klaim Respons Keresahan Warga, Data 10.405 Kasus HIV Jadi Alarm"