![]() |
| Ilustrasi Kereta Api PT KAI. (Foto: Freepik) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA– Tragedi kecelakaan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) memasuki babak baru. Seorang penumpang kereta jarak jauh yang selamat dari insiden tersebut, Rolland E. Potu, resmi menggugat PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan sejumlah pihak terkait dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp100 miliar.
Gugatan ini bukan dilayangkan untuk kepentingan pribadi, melainkan didasari oleh kekecewaan mendalam terhadap respons PT KAI pasca-bencana yang dinilai tidak memiliki empati dan lemah dalam tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG).
SMS Refund Picu Kemarahan
Yang menjadi pemicu utama gugatan adalah isi pesan singkat (SMS) dari layanan KAI121 yang diterima Rolland sekitar dua hingga tiga jam setelah tabrakan dahsyat terjadi. Alih-alih menanyakan kondisi keselamatan para penumpang yang trauma, pesan tersebut hanya berisi pemberitahuan pembatalan perjalanan dan mekanisme pengembalian dana tiket (refund) .
"Seharusnya mereka memastikan konsumen selamat dulu atau apa. Isi SMS KAI121 itulah yang menjadi materi gugatan perbuatan melawan hukum saya. Di sini saya melihat lemahnya GCG dalam penanggulangan insiden kecelakaan," kata Rolland dalam keterangannya, dikutip Minggu (3/5/2026) .
Rolland yang berprofesi sebagai advokat ini merasa keselamatan penumpang dinilai hanya sebatas nilai tiket. Ia mempertanyakan sistem manajemen krisis KAI yang tidak kunjung memberi informasi atau bantuan evakuasi yang memadai selama ia terjebak di dalam gerbong pasca-tabrakan .
Rincian Gugatan: Harga Tikit Hingga Rp100 M untuk Korban
Gugatan yang didaftarkan melalui e-court pada Kamis (30/4/2026) dan akan dilanjutkan secara manual di Pengadilan Negeri Bandung ini memiliki dua materi utama :
1. Ganti Rugi Materiil: Sebesar Rp754.500 hingga Rp800.000, yang merupakan nilai harga tiket KA Argo Bromo Anggrek yang dibatalkan.
2. Ganti Rugi Immateriil: Sebesar Rp100 miliar. Rolland dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak akan mengambil satu rupiah pun dari dana tersebut. Seluruhnya ia peruntukkan bagi para korban luka-luka dan ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut .
"Saya tidak meminta sedikit pun dari itu. Biar hakim yang memberikan untuk korban meninggal dan luka. Kalau memang harus ada perbaikan sistem GCG, jangan menggampangkan dengan memberikan santunan saja," ujarnya.
Kronologi Mencekam di dalam Gerbong
Rolland menceritakan detik-detik mencekam saat insiden terjadi. Saat itu ia berada di Gerbong 5 kelas Eksekutif. Kereta sempat melakukan pengereman mendadak sebelum akhirnya terjadi benturan keras yang membuat tubuhnya terlempar hingga 30 sentimeter .
"Lampu gerbong mati total, evakuasi baru dilakukan sekitar 20 menit kemudian. Banyak yang teriak-teriak karena panik. Saya sempat khawatir, dan dari pihak kereta sampai satu jam tidak ada pemberitahuan, akhirnya saya evakuasi sendiri," kenangnya .
Pihak yang Digugat dan Proses Hukum
Dalam gugatannya, Rolland tidak hanya menunjuk PT KAI sebagai tergugat. Ia juga menyertakan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Danantara, serta agen perjalanan PT Trinusa Travelindo (Traveloka) .
Sementara itu, proses penyidikan terkait penyebab kecelakaan masih terus berjalan. Polda Metro Jaya mendalami unsur kelalaian manusia (human error) atau gangguan sistem, serta telah memeriksa pihak taksi Green SM yang mogok di perlintasan sebagai pemicu awal rangkaian kecelakaan .
Hingga berita ini diturunkan, PT KAI belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan hukum senilai Rp100 miliar tersebut.
(berbagai sumber)
.

Posting Komentar untuk "Geram Terima SMS Refund Usai Kecelakaan, Penumpang Argo Bromo Anggrek Gugat KAI Rp100 Miliar"