![]() |
| Ilustrasi e commerce ( Foto: Gebrak.id/ AI) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA– Keluhan para penjual (seller) di platform e-commerce tengah ramai diperbincangkan. Penyebabnya adalah kebijakan baru terkait biaya ongkos kirim (ongkir) atau layanan logistik yang kini dibebankan kepada penjual sejak Mei 2026.
Kebijakan ini dinilai memberatkan pelaku usaha, terutama UMKM, karena menambah beban biaya operasional dan menekan keuntungan.
Seller Mengeluh, Banyak yang Mulai Tinggalkan Marketplace
Sejumlah penjual mengaku biaya tambahan dari platform e-commerce semakin tinggi, termasuk biaya logistik yang sebelumnya tidak sepenuhnya ditanggung seller. Bahkan, kondisi ini mendorong sebagian penjual mulai beralih ke penjualan mandiri melalui website sendiri atau media sosial.
Biaya logistik tersebut mencakup proses pemesanan, koordinasi pengiriman hingga barang sampai ke pembeli. Besarannya bervariasi tergantung berat barang dan jarak pengiriman.
Di media sosial, banyak seller mengeluhkan margin keuntungan yang semakin tipis akibat tambahan biaya tersebut.
Kemendag Buka Suara
Menanggapi polemik ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa setiap kebijakan biaya di marketplace harus mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan:
“Prinsipnya harus transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya produk lokal,” ujar Iqbal, Rabu (6/5/2026).
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara platform e-commerce dengan para penjual sebelum kebijakan diberlakukan.
Pemerintah Siapkan Revisi Aturan
Sebagai langkah lanjutan, Kemendag saat ini tengah mempercepat revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Dalam revisi tersebut, platform e-commerce nantinya diwajibkan:
•Menginformasikan seluruh komponen biaya kepada seller
•Menyampaikan perubahan biaya secara transparan
•Menjaga ekosistem perdagangan tetap adil dan kompetitif
“Kami ingin semua biaya, termasuk logistik, diinformasikan dengan jelas agar tidak merugikan pelaku usaha,” tambah Iqbal.
Pemerintah dan UMKM Cari Solusi
Sementara itu, Kementerian UMKM juga berencana memanggil platform e-commerce untuk membahas lonjakan biaya ini bersama pelaku usaha dan perusahaan logistik.
Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza, menegaskan pemerintah tidak ingin kebijakan bisnis justru menyulitkan pelaku usaha kecil.
Dampak ke Ekosistem Digital
Pengamat menilai, jika tidak diatur dengan baik, kebijakan ini bisa mengganggu ekosistem e-commerce. Posisi platform yang lebih kuat dibanding seller juga menjadi perhatian karena berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam bisnis digital.
Kenaikan dan perubahan skema ongkir di e-commerce menjadi isu serius bagi pelaku usaha online. Pemerintah melalui Kemendag menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan, sekaligus menyiapkan regulasi baru untuk melindungi seller terutama UMKM agar tetap bisa bersaing di pasar digital.
Dengan revisi aturan yang sedang disiapkan, diharapkan keseimbangan antara platform dan penjual dapat terjaga, sehingga ekosistem e-commerce Indonesia tetap sehat dan berkelanjutan.
( berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Heboh Ongkir Toko Online Dibebankan ke Seller, Kemendag: Harus Adil dan Transparan!"