Editor: Endro Yuwanto
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 mulai bergulir di berbagai daerah. (Foto: Humas Kemendikdasmen)
GEBRAK.ID; JAKARTA — Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 mulai bergulir di berbagai daerah. Namun di tengah antusiasme masyarakat, muncul kekhawatiran soal potensi praktik “katrol” atau mark up nilai rapor demi meloloskan siswa melalui jalur prestasi.
Menjawab kekhawatiran tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan sejumlah langkah pengawasan untuk meminimalkan potensi manipulasi data akademik.
Salah satu strategi utama yang kini diperkuat adalah penggunaan sistem e-Rapor secara berkala dan terintegrasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah preventif agar praktik mark up nilai tidak terjadi dalam proses seleksi jalur prestasi.
“Jadi sudah disiapkan namanya e-Rapor, supaya untuk SPMB data yang bisa ditarik datang dari e-Rapor. Paling tidak ini bisa meminimalisir rapor yang dimark-up itu,” kata Gogot, Kamis (14/6/2026).
Jalur Prestasi Kini Gunakan Nilai TKA
Pada SPMB 2026, jalur prestasi mengalami sejumlah perubahan dibanding tahun sebelumnya. Selain menggunakan nilai rapor, siswa kini juga dapat memanfaatkan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu komponen seleksi.
Kebijakan tersebut diharapkan membuat proses seleksi lebih objektif dan tidak hanya bergantung pada penilaian internal sekolah.
Namun di sisi lain, nilai rapor tetap menjadi perhatian utama karena selama ini sering dianggap rawan manipulasi demi meningkatkan peluang diterima di sekolah favorit.
Karena itu, Kemendikdasmen mulai memperketat pengelolaan data akademik siswa melalui sistem digital.
Sekolah Diminta Isi Nilai Tiap Semester
Gogot menjelaskan, sekolah kini diminta mengisi e-Rapor secara rutin setiap semester, bukan sekaligus di akhir tahun ajaran.
Langkah itu dinilai penting agar data nilai siswa lebih akurat dan meminimalkan potensi kesalahan maupun rekayasa input nilai.
“Jadi tidak mungkin salah entri kalau rapornya diisi setiap semester. Kalau diisinya hanya di akhir tahun, nah itu pasti jadi masalah karena banyak yang diisi, bisa capek,” ujar Gogot.
Menurut Gogot, pengisian berkala akan membuat proses verifikasi data lebih mudah sekaligus meningkatkan transparansi dalam penerimaan murid baru.
Sistem e-Rapor juga memungkinkan data akademik siswa tersimpan secara digital dan terintegrasi sehingga lebih sulit dimanipulasi.
Ada Bonus Kuota SNBP untuk Sekolah Tertib
Kemendikdasmen juga menyiapkan insentif bagi sekolah yang disiplin dan lengkap dalam mengelola e-Rapor.
Sekolah yang rutin mengisi data nilai siswa secara berkala disebut akan memperoleh tambahan kuota dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk masuk perguruan tinggi negeri.
“Ada insentif dari perguruan tinggi kepada sekolah-sekolah yang e-Rapornya lengkap, yakni diberi kuota tambahan di SNBP,” kata Gogot.
Meski belum memastikan besaran tambahan kuota tersebut, ia menyebut jumlahnya bisa mencapai sekitar 10 hingga 20 persen.
Kebijakan itu diharapkan mendorong sekolah lebih tertib dalam pengelolaan data akademik sekaligus meningkatkan integritas sistem pendidikan nasional.
Masyarakat Diminta Laporkan Kecurangan
Selain penguatan sistem digital, Kemendikdasmen juga membuka ruang pengawasan publik selama proses SPMB berlangsung. Masyarakat diminta aktif melaporkan apabila menemukan dugaan kecurangan maupun pelanggaran selama pelaksanaan penerimaan murid baru.
“Kami punya Unit Layanan Terpadu yang nanti akan diteruskan kepada inspektorat jenderal. Nanti inspektorat jenderal akan menindaklanjuti bekerja sama dengan inspektorat daerah,” ujar Gogot.
Pengawasan publik dinilai menjadi bagian penting untuk menjaga proses seleksi tetap adil, transparan, dan akuntabel.
Kemendikdasmen telah menyediakan sejumlah kanal pengaduan resmi, mulai dari posko daring, layanan WhatsApp, call center, hingga surat elektronik.
Untuk informasi Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen: https://posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id/, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen: https:// ult.kemendikdasmen.go.id/, Whatsapp ( +62 812-1804-0427), Pusat Panggilan (177), alamat surat elektronik (pengaduan@kemendikdasmen.go.id).
Langkah pengawasan ketat ini dilakukan agar jalur prestasi benar-benar menjadi ruang apresiasi bagi siswa berprestasi, bukan ajang manipulasi nilai demi mengejar sekolah favorit.
(Sumber: Antara/Kemendikdasmen)
Jangan Terlewatkan: SPMB 2026 Hadirkan Aturan Baru Jalur Prestasi, TKA Jadi Penentu?