![]() |
| Ilustrasi Program MBG. (Foto: BGN) |
GEBRAK.ID,JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah dinilai masih layak dilanjutkan meski menghadapi berbagai persoalan dalam pelaksanaannya. Dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK), ahli yang dihadirkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa yang dibutuhkan saat ini bukan penghentian program, melainkan perbaikan tata kelola secara menyeluruh.
Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan, menyampaikan bahwa masih terlalu dini untuk menyimpulkan program MBG harus dihentikan hanya karena muncul sejumlah kendala dalam implementasinya. Menurutnya, evaluasi dan pembenahan manajerial menjadi langkah yang lebih tepat dibandingkan penghentian program.
Dalam keterangannya di hadapan hakim konstitusi, Cecep menilai MBG memiliki tujuan strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak Indonesia. Karena itu, berbagai persoalan yang muncul seharusnya dijadikan bahan evaluasi guna memperkuat pelaksanaan program ke depan.
“Yang dibutuhkan saat ini bukan menghentikan program, melainkan perbaikan manajerial dan tata kelola MBG agar dilaksanakan secara proporsional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Cecep dalam persidangan, Selasa (23/6/2026).
Soroti Pengawasan dan Akuntabilitas
Cecep mengakui terdapat sejumlah catatan dalam implementasi MBG, mulai dari laporan makanan yang tidak memenuhi standar, potensi kebocoran anggaran, hingga masalah distribusi di beberapa daerah. Namun, menurutnya, persoalan tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa program tersebut gagal secara konsep.
Ia menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan, evaluasi berkala, serta peningkatan kapasitas lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan program. Dengan tata kelola yang baik, manfaat MBG diyakini dapat dirasakan secara lebih optimal oleh kelompok sasaran.
Ahli Hukum: Program MBG Masih Sesuai Konstitusi
Selain Cecep Darmawan, DPR juga menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, sebagai ahli dalam persidangan tersebut. Oce berpandangan bahwa secara prinsip, program MBG masih sejalan dengan amanat konstitusi yang menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam memenuhi hak dasar masyarakat, termasuk pemenuhan gizi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Menurut Oce, perdebatan mengenai efektivitas program seharusnya ditempatkan dalam ranah kebijakan publik dan evaluasi pelaksanaan, bukan dijadikan dasar untuk menyatakan program tersebut inkonstitusional. Ia menilai pemerintah tetap memiliki ruang untuk melakukan penyempurnaan kebijakan agar tujuan program dapat tercapai secara maksimal.
MK Uji Program Strategis Pemerintah
Sidang di Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan bagian dari pengujian terhadap regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Program ini sejak awal menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah untuk menekan angka stunting, meningkatkan kualitas gizi anak, serta mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia dalam jangka panjang.
Meski menuai dukungan luas, pelaksanaan MBG juga menghadapi sejumlah tantangan di lapangan, termasuk aspek distribusi, pengawasan kualitas makanan, dan efektivitas penggunaan anggaran. Karena itu, masukan dari para ahli dalam persidangan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Mahkamah Konstitusi sekaligus pemerintah dalam menyempurnakan pelaksanaan program tersebut.
Hingga sidang terakhir, mayoritas pandangan ahli yang dihadirkan DPR menekankan bahwa fokus utama seharusnya diarahkan pada perbaikan tata kelola dan penguatan pengawasan, bukan penghentian program yang dinilai memiliki tujuan sosial dan kemanusiaan yang penting bagi masa depan generasi muda Indonesia.
(berbagai sumber)
