![]() |
| Ilustrasi thrifting baju bekas. ( Foto: freepik) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID, JAKARTA– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan peredaran pakaian dan tas bekas impor ilegal senilai Rp37,5 miliar yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penindakan dilakukan terhadap 43 kontainer yang diduga mengangkut barang bekas impor tanpa dokumen resmi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan informasi intelijen yang diterima Bea Cukai pada pertengahan Juni 2026. Informasi itu mengarah pada dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal menggunakan kapal KM Eden Mas dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
"Bea Cukai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap puluhan peti kemas yang dicurigai membawa barang bekas impor secara ilegal. Hasilnya ditemukan pakaian dan tas bekas dalam jumlah besar," kata Purbaya dalam keterangan resmi.
Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas menemukan ribuan karung atau bal pakaian bekas yang biasa dikenal sebagai ballpress. Selain pakaian bekas, ditemukan pula sejumlah tas bekas yang diduga berasal dari luar negeri.
Penindakan Meluas hingga Kalimantan Barat
Tidak hanya di Tanjung Priok, operasi pengawasan juga dilakukan di dua lokasi pergudangan di Kalimantan Barat yang diduga menjadi tempat penimbunan pakaian bekas impor ilegal. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan stok barang dalam jumlah besar yang diduga berasal dari jaringan distribusi yang sama.
Bea Cukai kini masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengiriman, penyimpanan, hingga distribusi barang tersebut ke berbagai daerah di Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa impor pakaian bekas merupakan kegiatan yang dilarang sesuai ketentuan pemerintah karena berpotensi merugikan industri tekstil nasional dan mengancam kesehatan masyarakat akibat risiko kontaminasi bakteri maupun penyakit yang terbawa dari negara asal.
Pemerintah Perketat Pengawasan Impor Ilegal
Kasus penyelundupan pakaian bekas impor menjadi perhatian pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Kementerian Perdagangan bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur masuk barang ilegal, terutama melalui pelabuhan laut.
Berdasarkan ketentuan Kementerian Perdagangan, pakaian bekas termasuk dalam kategori barang yang dilarang untuk diimpor ke Indonesia. Larangan tersebut tertuang dalam berbagai regulasi perdagangan yang bertujuan melindungi industri dalam negeri sekaligus menjaga standar kesehatan dan keselamatan konsumen.
Pengamat ekonomi menilai maraknya peredaran pakaian bekas impor ilegal tidak hanya mengurangi daya saing produk tekstil lokal, tetapi juga berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara akibat penghindaran bea masuk dan pajak impor.
Potensi Kerugian Negara
Nilai barang yang diamankan dalam operasi terbaru ini diperkirakan mencapai Rp37,5 miliar. Selain potensi kerugian penerimaan negara, peredaran barang impor ilegal juga dinilai merusak iklim usaha yang sehat karena pelaku tidak memenuhi kewajiban kepabeanan sebagaimana importir resmi.
Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat sinergi antarinstansi untuk memberantas praktik penyelundupan barang dari luar negeri. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas industri nasional dan memastikan seluruh aktivitas perdagangan internasional berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga kini, Bea Cukai masih melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap jaringan di balik pengiriman puluhan kontainer pakaian bekas impor ilegal tersebut. Aparat juga membuka kemungkinan adanya penindakan tambahan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
(berbagai sumber)
