E-Commerce Wajib Notifikasi 90 Hari Sebelum Naikkan Biaya, Ini Aturan Baru dari Kemenkop UKM

 

Kementerian UKM: platform e-commerce memberikan pemberitahuan jauh-jauh hari sebelum menaikkan biaya layanan atau komisi kepada para penjual (seller). ( Foto: pixabay) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan platform e-commerce memberikan pemberitahuan jauh-jauh hari sebelum menaikkan biaya layanan atau komisi kepada para penjual (seller). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) .

Aturan ini mengatur secara khusus mengenai kewajiban Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau platform e-commerce untuk menginformasikan setiap rencana perubahan jenis dan besaran biaya dalam Kemitraan Berbasis Digital (KBD) kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

"Dalam hal PPMSE akan melakukan perubahan jenis dan besaran biaya KBD, PPMSE wajib menginformasikan perubahan tersebut kepada UMK paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum berlakunya perubahan jenis dan biaya," bunyi Pasal 9 ayat (1) aturan tersebut .

UMK Bisa Ajukan Keberatan dan Negosiasi

Selain kewajiban notifikasi, aturan ini juga memberikan hak bagi pelaku UMKM untuk mengajukan keberatan terkait perubahan biaya yang direncanakan oleh platform. Jika merasa keberatan, para pengusaha dapat meminta fasilitas negosiasi kepada Menteri UMKM. Proses negosiasi ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak, dan hasilnya akan dituangkan dalam perjanjian yang bersifat mengikat .

Permohonan fasilitas negosiasi ini dapat diajukan melalui platform SAPA UMKM milik kementerian .

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk mengubah paradigma hubungan antara seller dan marketplace yang selama ini hanya berdasarkan terms and conditions (T&C) sepihak.

"Kalau sekarang kan ada term and condition, naikkan aja komisi, seller pasti ikut. Dengan KBD itu, kita lindungi justru seller-nya. Platform tidak lagi boleh menaikkan komisi maupun biaya layanan di luar daripada kesepakatan yang sudah ada dalam KBD itu," tegas Temmy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/6/2026) .

Sanksi Tegas Jika Dilanggar

Pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Jika ada platform e-commerce yang terbukti melanggar kewajiban notifikasi 90 hari atau melakukan kenaikan biaya di luar kesepakatan, sanksi berjenjang telah disiapkan.

"Sanksinya teguran tertulis, terus pemberitahuan di media terbuka, sampai kita memberikan rekomendasi untuk pencabutan izin," imbuh Temmy . Sanksi tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan platform terhadap regulasi yang baru saja mulai berlaku pada 17 Juni 2026 ini. 

Kontrak Jangka Panjang dan Biaya yang Jelas

Aturan dalam Permen ini juga mewajibkan adanya perjanjian kemitraan yang jelas antara platform dan UMKM, yang dikenal dengan Kemitraan Berbasis Digital (KBD). Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan memuat standar klausul minimal, termasuk identitas para pihak, hak dan kewajiban, jangka waktu, serta rincian biaya. 

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa dengan adanya kontrak jangka panjang ini, platform tidak bisa sembarangan mengubah biaya di tengah masa perjanjian. Hal ini memberikan kepastian usaha bagi pelaku UMKM dalam merencanakan arus kas (cashflow) mereka.

"E-commerce harus buat kontrak jangka panjang. Jadi, kalau sudah berkontrak dengan seller-seller itu 1 tahun, ya selama 1 tahun itu nggak boleh sembarangan naik-naikin harga," ujar Maman.

Regulasi ini menjadi angin segar bagi jutaan pelaku UMKM yang menggantungkan hidup pada platform digital, memberikan perlindungan hukum dan kepastian usaha di tengah dinamika ekonomi digital yang terus bergerak cepat .

( berbagai sumber