![]() |
| Grab Indonesia berlakukan potongan aplikasi 8 persen dengan melakukan penyesuaian dibaliknya. (Foto: ist) |
GEBRAK.ID, JAKARTA – Grab Indonesia secara resmi mengumumkan akan memberlakukan potongan atau komisi aplikator sebesar 8% untuk layanan transportasi ojek online (ojol) roda dua, GrabBike. Kebijakan yang mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 .
CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan pemerintah dan sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan . Pengumuman ini disampaikan menyusul pertemuan antara perwakilan Grab dan GoTo dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/6/2026) .
"Neneng menyatakan langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Grab Indonesia terhadap arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, serta sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi digital agar memberikan manfaat yang lebih luas dan nyata bagi masyarakat".
Implementasi kebijakan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan mitra pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi ojek online di Indonesia.
Turun dari 20 Persen Menjadi 8 Persen
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto . Aturan tersebut mengatur bahwa pengemudi ojol akan menerima minimal 92% pendapatan, sementara potongan untuk aplikator maksimal 8%.
Sebelum adanya kebijakan ini, potongan atau komisi yang diterapkan oleh aplikator ojol mencapai sekitar 20%, yang berarti pengemudi hanya mendapatkan 80% dari pendapatan jasa transportasi. Presiden Prabowo menyatakan ketidaksetujuannya dengan angka 10% dan menegaskan bahwa komisi harus di bawah angka tersebut.
"Presiden menegaskan skema pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi ojek online. 'Saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen. Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,' ucap Presiden" .
Grab dan Gojek Serentak Terapkan Kebijakan
Tidak hanya Grab, Gojek juga akan menerapkan kebijakan serupa. Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo menegaskan bahwa Gojek akan mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan GoRide mulai 1 Juli 2026 . Pernyataan ini disampaikan seusai pertemuan dengan pimpinan DPR RI.
"Jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yang kalau di Gojek kita sering memanggilnya GoRide," kata Catherine dalam konferensi pers.
Sementara itu, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengonfirmasi bahwa Grab akan menerapkan kebijakan yang sama untuk GrabBike . "Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026," ujar Neneng .
Penyesuaian Kebijakan dan Tantangan
Meskipun mendukung kebijakan ini, Grab Indonesia mengakui bahwa implementasi potongan 8% tidak mudah dilakukan . Perusahaan akan melakukan sejumlah penyesuaian operasional dan bisnis untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan dapat beradaptasi dengan perubahan yang berlaku.
"Grab Indonesia perlu menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini tidak mudah, sehingga akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan penuh pertimbangan untuk memastikan layanan tetap terjangkau bagi masyarakat, keberlanjutan ekosistem, serta peluang pendapatan Mitra Pengemudi tetap terjaga," terang Neneng.
Grab menyoroti kontribusinya terhadap ekonomi digital Indonesia, termasuk mendukung 4,6 juta peluang kerja melalui digitalisasi UMKM dan menyalurkan dukungan lebih dari Rp100 miliar bagi mitra pengemudi.
Dukungan DPR dan Aspirasi Pengemudi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan hasil pengawalan aspirasi para pengemudi ojol dan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja. Pertemuan dengan perwakilan Grab dan GoTo menjadi titik penting dalam memastikan kebijakan ini dapat segera diimplementasikan.
"Kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama dengan Pak Cucun juga, mengenai pemberlakuan tarif atau pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi," kata Dasco.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menambahkan bahwa dengan kebijakan ini, para pengemudi akan mendapatkan porsi pendapatan yang lebih adil. "92 persen (untuk pengemudi) ini sudah berlaku," tegas Cucun.
Kebijakan potongan 8% yang mulai berlaku 1 Juli 2026 mendatang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi ojol sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi online di Indonesia.
(berbagai sumber)
