Hotman Paris Murka Soal Kasus Penyiksaan YTR, Desak DPR Panggil Komnas Perempuan hingga Minta Presiden Evaluasi

Hotman Paris mengecam pernyataan Komnas Perempuan soal kasus YTR dan mendesak DPR serta Presiden mengevaluasi pejabat lembaga tersebut. (Foto: Instagram) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea melontarkan kritik keras terhadap Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) setelah lembaga tersebut menyatakan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Melalui video yang diunggah di media sosial pribadinya, Hotman menilai kondisi korban yang mengalami luka berat, infeksi, hingga diduga menjadi korban kekerasan selama bertahun-tahun sudah cukup menunjukkan adanya tindakan penyiksaan.

"Bagaimana kau bisa mengatakan bahwa yang dialami Yuvita bukan penyiksaan? Kepalanya penuh luka, penuh belatung, infeksi, itu bukan penyiksaan? Bibirnya disayat, itu bukan penyiksaan?" kata Hotman.

Ia kembali menegaskan bahwa berbagai luka yang dialami korban tidak dapat dipandang sebagai bentuk penganiayaan biasa.

"Kalau bibirmu disayat, itu penyiksaan atau apa? Disayat-sayat, lalu kepalamu dipukul pakai helm sampai penuh luka, kemudian dikunci. Apa itu bukan penyiksaan?" ujarnya.

Desak DPR dan Presiden Bertindak

Tidak hanya mengkritik substansi pernyataan Komnas Perempuan, Hotman juga mendesak DPR RI memanggil pihak lembaga tersebut untuk meminta penjelasan. Ia bahkan meminta Presiden mengevaluasi pejabat yang menyampaikan pernyataan tersebut.

"Halo DPR, mohon segera pejabat ini dipanggil. Halo Bapak Presiden, Komnas Perempuan ini dipecat. Sangat tidak pantas. Padahal tugasnya adalah melindungi perempuan," tegas Hotman.

Menurutnya, sebagai lembaga negara yang dibiayai dari anggaran publik, Komnas Perempuan semestinya mengedepankan perlindungan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan.

Penjelasan Komnas Perempuan

Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merujuk pada definisi hukum dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB (UNCAT), bukan untuk mengurangi beratnya penderitaan korban. Menurutnya, suatu perbuatan baru dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan konvensi tersebut apabila memenuhi unsur-unsur tertentu, termasuk adanya keterlibatan, persetujuan, atau pembiaran oleh aparat negara.

Meski demikian, Komnas Perempuan menegaskan bahwa YTR merupakan korban dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana sehingga menimbulkan dampak serius, termasuk dugaan disabilitas permanen. Lembaga tersebut juga mendorong penyidik melakukan visum menyeluruh dan membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Kasus Masih Berjalan

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR masih ditangani Kepolisian Daerah Jawa Barat. Sebelumnya, Hotman Paris melalui tim Hotman 911 juga telah menyatakan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban guna mengawal proses hukum hingga tuntas.

Polemik mengenai penggunaan istilah "penyiksaan" kini menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai perbedaan tersebut lebih berkaitan dengan definisi hukum internasional, sementara proses pidana terhadap pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

(berbagai sumber).