GEBRAK.ID; JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak hanya memiliki niat jahat (mens rea), tetapi juga merealisasikannya melalui serangkaian tindakan yang dinilai melawan hukum.
Pernyataan itu disampaikan JPU Roy Riady saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Menurut jaksa, seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan Nadiem telah diuraikan secara sistematis dalam surat tuntutan, termasuk dugaan intervensi dalam penentuan penggunaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan nasional.
“Perbuatan tersebut bukan sekadar niat, tetapi telah ditindaklanjuti dengan tindakan nyata yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar JPU dalam persidangan.
Jaksa menilai Nadiem secara aktif mengarahkan penggunaan Chromebook melalui sejumlah pejabat di lingkungan Kemendikbudristek. Salah satu yang disorot adalah perintah “Go ahead with Chromebook” yang disebut diberikan kepada Hamid Muhammad, serta arahan melalui Jurist Tan kepada pejabat terkait agar penggunaan Chromebook tidak lagi diperdebatkan karena telah menjadi keputusan final.
Selain itu, Nadiem juga diduga menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan harus menggunakan sistem operasi Chrome dan perangkat yang terintegrasi dengan Chrome Device Management (CDM).
JPU menilai fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya hubungan kuat antara niat dan tindakan yang dilakukan terdakwa. Bahkan, sejumlah keterangan yang muncul selama persidangan disebut tidak dibantah oleh Nadiem.
Dalam argumentasinya, jaksa mengutip asas hukum pidana actus non facit reum nisi mens sit rea, yang berarti seseorang tidak dapat dianggap bersalah hanya karena perbuatannya, kecuali terdapat niat jahat yang melatarbelakanginya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp2,18 triliun. Selain berdampak pada keuangan negara, jaksa menilai proyek tersebut juga menghambat upaya pemerataan kualitas pendidikan, terutama di daerah yang membutuhkan sarana belajar yang sesuai kebutuhan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun. Dalam dakwaan, mantan Mendikbudristek itu disebut menerima aliran dana Rp809,59 miliar yang dikaitkan dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Kasus Chromebook menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir. Perkara ini juga menyeret sejumlah pihak lain, termasuk mantan pejabat Kemendikbudristek dan Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Sidang akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.
(Berbagai Sumber)
JPU: Nadiem Punya “Niat Jahat” dalam Kasus Chromebook, Diduga Langgar Aturan Pengadaan, Rugikan Negara Rp2,18 T
Editor: A. Rayyan K
