Kemendikdasmen Genjot Reformasi Guru: TPG Naik Rp2 Juta dan Ratusan Ribu Guru Dikebut Ikut PPG

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, saat menghadiri kegiatan "Wamen Menyapa Guru" di SD Muhammadiyah 3 Denpasar, Bali, Kamis (4/6/2026). (Foto: Humas Kemendikdasmen)
Editor: Devona R

GEBRAK.ID; DENPASAR – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mempercepat reformasi tata kelola guru nasional. Langkah ini dilakukan untuk menjawab berbagai persoalan yang selama bertahun-tahun dihadapi para pendidik, mulai dari peningkatan kompetensi, kesejahteraan, hingga penyederhanaan beban administrasi yang selama ini dinilai menyita waktu guru.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, menyatakan bahwa peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme guru harus berjalan seiring agar kualitas pendidikan nasional dapat terus meningkat.

"Kita tidak bisa mendorong guru menjadi profesional tanpa memperhatikan kesejahteraannya. Namun di sisi lain, peningkatan kesejahteraan juga harus diiringi dengan peningkatan kompetensi dan profesionalitas," ujar Fajar saat menghadiri kegiatan "Wamen Menyapa Guru" di SD Muhammadiyah 3 Denpasar, Bali, Kamis (4/6/2026).

Sebagai bagian dari reformasi tersebut, pemerintah menargetkan percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi sekitar 230 ribu guru aktif yang belum memiliki sertifikat pendidik pada tahun 2026. Program ini menjadi salah satu instrumen utama untuk memperkuat kualitas guru sekaligus membuka akses terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kemendikdasmen juga menyiapkan jalur percepatan bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik sarjana melalui program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 berbasis Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Melalui skema ini, pengalaman mengajar yang telah dimiliki guru dapat diakui sehingga proses penyelesaian pendidikan tinggi menjadi lebih cepat. Tahun ini, program tersebut menyasar sekitar 150 ribu guru di seluruh Indonesia.

Dari sisi kesejahteraan, pemerintah meningkatkan nominal Tunjangan Profesi Guru menjadi Rp2 juta per bulan bagi guru yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan. Kebijakan yang digagas Presiden Prabowo Subianto itu diharapkan mampu memberikan dorongan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.

Selain itu, Kemendikdasmen juga memangkas berbagai beban administratif yang selama ini dianggap menghambat fokus guru dalam mengajar. Melalui regulasi terbaru, pelaporan kinerja guru ASN kini cukup dilakukan satu kali dalam setahun dan disampaikan langsung kepada kepala sekolah.

Pemerintah juga berupaya menjaga keberlangsungan sekolah swasta yang selama beberapa tahun terakhir kehilangan banyak tenaga pengajar akibat perpindahan guru menjadi PPPK di sekolah negeri. Untuk itu, diterbitkan kebijakan redistribusi guru PPPK agar dapat kembali mengajar di sekolah asal sesuai kebutuhan daerah.

Di tengah tingginya angka pensiun guru yang mencapai 60 ribu hingga 70 ribu orang setiap tahun, Kemendikdasmen telah mengusulkan pengangkatan sekitar 498 ribu calon guru ASN kepada pemerintah. Rekrutmen tersebut dirancang berbasis kompetensi dan meritokrasi guna memastikan kebutuhan tenaga pendidik nasional tetap terpenuhi.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya membangun sistem pengelolaan guru yang lebih adil, profesional, dan berkelanjutan. Harapannya, profesi guru semakin dihormati dengan dukungan kompetensi yang kuat serta kesejahteraan yang layak demi mencetak generasi masa depan Indonesia yang unggul.

(Sumber: Kemendikdasmen)