GEBRAK.ID,JAKARTA – Harapan bagi ribuan pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai menemui titik terang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) disebut akan segera mencairkan dana sebesar Rp159 miliar guna membayarkan pesangon kepada sekitar 2.500 karyawan perusahaan tersebut.
Kepastian itu disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual, Minggu (28/6/2026).
Menurut Said, dana yang akan dicairkan merupakan bagian dari simpanan milik PT Pakerin di Bank Prima yang kini berada dalam pengelolaan LPS setelah bank tersebut dilikuidasi.
"Dana likuid ini akan dikeluarkan oleh LPS dengan persyaratan ditandatangani dua hingga tiga direksi PT Pakerin. Prosesnya sedang berjalan dan dana tersebut akan digunakan untuk membayar pesangon karyawan," ujar Said.
Dana Operasional Sempat Tertahan
Kasus PT Pakerin mencuat setelah modal kerja perusahaan yang diperkirakan mencapai Rp800 miliar hingga Rp1 triliun tersimpan di Bank Prima. Setelah bank tersebut dilikuidasi, dana perusahaan tidak dapat langsung digunakan sehingga aktivitas operasional Pakerin terganggu.
Akibat keterbatasan modal, perusahaan memangkas kapasitas produksi secara signifikan. Sekitar 2.000 pekerja dirumahkan, sementara hanya sekitar 500 pekerja yang masih menjalankan aktivitas produksi.
Buruh Sepakat PHK Asalkan Hak Dipenuhi
Said Iqbal menjelaskan, serikat pekerja bersama manajemen telah mencapai kesepakatan terkait penyelesaian hubungan kerja. Para pekerja bersedia menerima PHK dengan syarat seluruh hak normatif, terutama pesangon, dibayarkan sesuai kesepakatan.
Kesepakatan tersebut menetapkan besaran pesangon mencapai 1,75 kali dari ketentuan yang berlaku, dengan perhitungan disesuaikan berdasarkan masa kerja masing-masing karyawan. Namun, realisasi pembayaran sebelumnya terkendala karena dana perusahaan masih berada dalam proses penyelesaian di LPS.
Pertemuan KSPI dan LPS Jadi Titik Balik
Sebelumnya, KSPI telah menjadwalkan pertemuan dengan LPS untuk mencari solusi atas persoalan dana PT Pakerin. Pembahasan tersebut difokuskan pada upaya membuka akses terhadap dana perusahaan agar hak-hak pekerja dapat segera dipenuhi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan.
Pencairan dana Rp159 miliar untuk pembayaran pesangon dinilai menjadi langkah awal penyelesaian konflik ketenagakerjaan yang telah berlangsung cukup lama. Meski demikian, penyelesaian terhadap sisa dana perusahaan yang nilainya jauh lebih besar masih menjadi pekerjaan rumah agar keberlangsungan usaha PT Pakerin dapat memperoleh kepastian di masa mendatang.
Pemerintah, LPS, manajemen perusahaan, dan serikat pekerja diharapkan terus berkoordinasi agar proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus melindungi hak-hak para pekerja yang terdampak.
(berbagai sumber)
