![]() |
| OJK umumkan sejumlah lembaga jasa keuangan yang berada dalam status pengawasan khusus per akhir Mei 2026. (Foto:OJK) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan masih terdapat sejumlah lembaga jasa keuangan yang berada dalam status pengawasan khusus per akhir Mei 2026. Pengawasan diperketat akibat persoalan permodalan hingga tingginya tingkat kredit macet di tengah upaya regulator membersihkan industri jasa keuangan nasional.
Langkah pengawasan tersebut menyasar tiga sektor utama, yaitu 8 penyelenggara pinjaman online (pinjol), 8 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 8 dana pensiun. Mereka kini diawasi secara intensif oleh OJK dan diwajibkan melakukan perbaikan signifikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa faktor utama perusahaan pinjol masuk pengawasan khusus adalah masalah permodalan dan tingginya tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) .
"Setiap penyelenggara yang berada dalam pengawasan khusus akan terlebih dahulu diarahkan untuk melakukan langkah perbaikan sesuai ketentuan. Termasuk pemenuhan modal minimum dan peningkatan kualitas pembiayaan, sebelum dilakukan langkah lanjutan sesuai hasil pengawasan OJK, termasuk pencabutan izin usaha," tegas Agusman dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, dikutip Minggu (7/6/2026) .
Masih Banyak Pinjol yang Bermodal Tipis
Data OJK per April 2026 menunjukkan masih terdapat 14 dari 94 penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar . Selain itu, dari total 144 perusahaan pinjol, sebanyak 8 perusahaan belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp100 miliar.
Kondisi ini diperparah dengan risiko kredit macet yang tercatat cukup tinggi. OJK mencatat Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) industri pinjol secara agregat berada di posisi 4,62 persen pada April 2026, meningkat dibanding bulan sebelumnya yang sebesar 4,52 persen . Bahkan, 19 penyelenggara tercatat memiliki TWP90 di atas ambang batas 5 persen .
Regulasi Baru dan Pemberantasan Pinjol Ilegal
Sejak awal tahun 2026, OJK juga mulai memberlakukan aturan baru yang memperketat batas maksimum utang pinjaman online. Melalui SEOJK Nomor 19/2025, OJK menetapkan bahwa total kewajiban utang nasabah di platform P2P lending tidak boleh melebihi 30 persen dari total penghasilan. Aturan ini diterapkan secara bertahap dan mulai diperketat pada 2026 untuk mencegah terjadinya overindebtedness atau utang berlebih.
Selain mengawasi pinjol legal, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga gencar memberantas entitas ilegal. Terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 951 entitas pinjol ilegal dan 8 penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Sejak 2017 hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 14.966," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono.
Risiko di Sektor Asuransi dan Dana Pensiun
Tidak hanya di sektor pinjol, pengawasan khusus juga dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Sejalan dengan itu, OJK telah menerbitkan POJK 33/2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun yang mulai berlaku 1 Januari 2026 untuk memperkuat kerangka pengawasan berbasis risiko .
Daftar Pinjol Legal Berizin OJK
Masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan jasa lembaga keuangan yang telah berizin resmi. Per April 2026, OJK mencatat hanya tersisa 94 penyelenggara fintech lending yang masih terdaftar dan diawasi. Beberapa nama besar yang masih berstatus legal di antaranya Amartha, Kredit Pintar, Dana Syariah, JULO, Easycash, Modal Rakyat, dan Komunal .
OJK memberikan tenggat waktu bagi perusahaan yang masuk daftar pengawasan khusus untuk menyampaikan action plan perbaikan. Langkah yang direkomendasikan meliputi penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, hingga melakukan merger. Jika tidak ada perbaikan, OJK tidak segan mencabut izin usaha .
(berbagai sumber)
