![]() |
| OJK terus pantau secara intensif sektor perbankan nasional pasca keputusan mendadak BI menaikkan BI Rate ke 5,50%. ( Foto: ojk.go.id) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan diri terus melakukan asesmen intensif terhadap ketahanan sektor perbankan nasional pasca keputusan mendadak Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50% pada Selasa (9/6/2026).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah agresif BI yang diambil untuk menstabilkan nilai tukar rupiah di tengah tekanan geopolitik global. Fokus utama OJK saat ini adalah memastikan bahwa kenaikan biaya uang ini tidak menggerus fundamental dunia usaha, khususnya industri bank dan multifinance.
"Kita mencermati hal itu (dampak kenaikan BI rate) tentu saja di perbankan, kita melakukan assessment terus, kita terus melakukan mencermati terhadap bagaimana ketahanan sektor jasa keuangan kita," ujar Friderica di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta.
Sinyal Dari Rupiah dan Kenaikan Mendadak
Langkah menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,50% ini dilakukan melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang dipercepat. Keputusan ini diambil setelah nilai tukar rupiah sempat menyentuh level psikologis Rp 18.200 per Dolar AS awal pekan ini, didorong oleh eskalasi konflik di Timur Tengah dan tingginya permintaan valuta asing di dalam negeri .
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa kenaikan ini merupakan langkah pre-emptive tidak hanya untuk menjaga stabilitas kurs, tetapi juga untuk mengunci laju inflasi tahun 2026 dan 2027 agar tetap dalam kisaran target pemerintah sebesar 2,5±1%.
OJK Soroti Risiko Valas dan Multifinance
Menanggapi hal tersebut, Kiki --sapaan akrab Friderica-- menekankan bahwa perhatian OJK tidak hanya tertuju pada perbankan besar, tetapi juga pada lembaga keuangan non-bank. OJK secara khusus mencermati bank-bank yang memiliki eksposur valuta asing (valas) cukup besar karena fluktuasi kurs yang ekstrem.
Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengingatkan bahwa kenaikan BI Rate berpotensi meningkatkan biaya dana perusahaan multifinance. Hal ini dapat membuat perusahaan pembiayaan lebih berhati-hati dalam menerbitkan obligasi dan meningkatkan risiko kredit macet (NPL) bagi debitur dengan skema suku bunga floating.
Kondisi Sektor Keuangan Masih Terjaga
Meskipun terdapat berbagai tekanan, Friderica memastikan hingga saat ini kondisi sektor jasa keuangan nasional masih dalam kategori terjaga. Hal ini sejalan dengan asesmen Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada awal Mei 2026 lalu yang menyatakan stabilitas fiskal dan moneter kuat di tengah gejolak, didukung pertumbuhan ekonomi Kuartal I-2026 sebesar 5,61% .
"Sampai saat ini kita melihat bahwa kondisi sektor jasa keuangan kita masih terjaga. Tapi tentu saja kita tidak lengah dan terus mencermati berbagai perkembangan yang ada," pungkas Kiki .
Melalui forum KSSK, OJK bersama BI, Kementerian Keuangan, dan LPS berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi guna memitigasi risiko rambatan dari kenaikan suku bunga ini ke sektor riil dan pasar modal.
( berbagai sumber)
