![]() |
| Taufik Hidayat DPO tersangka penganiayaan berat akhirnya tertangkap polisi Selasa (23/6/2026). (Foto: ist) |
Editor: Yogi Ardhi
GEBRAK.ID, BANDUNG – Pelarian Taufik Hidayat (30 tahun), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, akhirnya berakhir. Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap pria yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut pada Selasa (23/6/2026) malam.
Kabar penangkapan itu dikonfirmasi Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
"Benar," kata Hendra saat dikonfirmasi wartawan, Selasa malam.
Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci lokasi penangkapan maupun kronologi operasi yang dilakukan tim gabungan dalam memburu pelaku.
Kasus yang menjerat Taufik menjadi perhatian publik setelah korban berinisial YTR (29) ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama bertahun-tahun hingga mengalami gangguan kesehatan serius.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa penyidik menjerat pelaku dengan pasal terkait penganiayaan dan penyekapan berdasarkan ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
Untuk mengungkap kasus ini, Polda Jabar membentuk tim gabungan yang melibatkan sejumlah satuan reserse. Upaya pengejaran dilakukan secara intensif setelah keberadaan tersangka tidak diketahui dan namanya resmi masuk daftar buronan polisi.
Kasus Viral dan Memicu Kemarahan Publik
Kasus penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Taufik memicu gelombang kemarahan publik. Identitas pelaku tersebar luas di media sosial, sementara berbagai pihak mendesak aparat bergerak cepat menangkap tersangka.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, YTR diketahui sempat kehilangan kontak dengan keluarganya selama beberapa tahun. Keluarga baru mengetahui keberadaan korban setelah mendapat informasi dari rumah sakit pada pertengahan Juni 2026. Saat ditemukan, kondisi korban disebut mengalami luka fisik dan gangguan kesehatan yang berat.
Polisi Dalami Dugaan Tindak Pidana Lain
Pasca penangkapan tersangka, penyidik diperkirakan akan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang terjadi selama korban berada dalam penguasaan pelaku. Polisi juga masih mengumpulkan keterangan saksi serta bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara.
Sementara itu, korban masih menjalani proses pemulihan dan pendampingan. Aparat meminta seluruh pihak memberikan ruang bagi korban untuk fokus pada pemulihan fisik dan psikologis serta tidak melakukan intervensi yang dapat mengganggu proses penyidikan.
Penangkapan Taufik menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan salah satu kasus kekerasan terhadap perempuan yang paling menyita perhatian publik di Jawa Barat dalam beberapa pekan terakhir.
(berbagai sumber)
