![]() |
| Polda Jawa Barat resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. ( Foto: istimewa). |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK. ID; Karawang--Insiden pesta sesama jenis di sebuah tempat hiburan malam (THM) Karawang yang videonya viral di media sosial memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Buntut dari viralnya video pesta lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Kabupaten Karawang, aparat kepolisian bergerak cepat. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan cabul sesama jenis di tempat hiburan malam (THM) Theater Night Mart tersebut .
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan berinisial SA, RD, dan DD. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari koordinasi intensif antara penyidik dengan pihak kejaksaan setelah video berdurasi 12 detik itu menggemparkan publik .
"Akhirnya kami mengamankan tiga terduga pelaku dari perbuatan cabul sesama jenis tersebut. Saat ini kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku yang terekam dalam video yang beredar," ujar Kombes Hendra di Bandung, Selasa (9/6/2026) .
Lokasi Hiburan Malam dan Kronologi Kejadian
Polisi mengonfirmasi bahwa lokasi kejadian yang terekam dalam video viral tersebut berada di Theater Night Mart, yang beralamat di Jalan Tuparev No. 63, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pesta yang diduga melibatkan perilaku menyimpang itu direkam pada dini hari, tepatnya Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam video yang tersebar luas tersebut, tampak sejumlah pria muda berjoget berpasangan, berpelukan erat, hingga berciuman di area THM dengan pencahayaan neon minim khas klub malam.
Jerat Pasal dan Ancaman Hukuman
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan pasal yang tepat bagi para tersangka. Hasil koordinasi menyepakati penerapan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP baru.
1. Pasal 406 KUHP: Tentang perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan di tempat umum dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
2. Pasal 414 KUHP: Tentang perbuatan cabul. Khusus untuk ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang sama jenis kelaminnya di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Namun, perlu menjadi catatan penting bahwa ancaman hukuman dapat meningkat secara signifikan. Dalam pernyataan sebelumnya, disebutkan adanya ancaman 9 tahun penjara. Hal ini sesuai dengan Pasal 414 KUHP ayat (1) huruf c, yang menyebutkan bahwa jika perbuatan cabul tersebut dipublikasikan sebagai muatan pornografi (dalam hal ini video yang viral di medsos), ancaman hukumannya naik menjadi penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Polisi Periksa 7 Saksi
Selain menetapkan tersangka, kepolisian juga terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Kabid Humas Polda Jabar menyebutkan bahwa hingga saat ini, tujuh orang saksi telah diperiksa.
Mereka yang dimintai keterangan tidak hanya terbatas pada pelaku, tetapi juga mencakup pihak manajemen dan pemilik tempat hiburan malam Theater Night Mart. Hal ini dilakukan untuk mendalami secara komprehensif kejadian yang telah meresahkan masyarakat Karawang tersebut.
( berbagai sumber)
