10 WNA Asal China Diamankan Imigrasi Jakut, Ternyata Bekerja Jadi Buruh Bangunan Bermodal Visa Kunjungan

Petugas Imigrasi Jakarta Utara mendapati 10 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. (Foto: Imigrasi Jakut).
Editor: Saeful Imam

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 10 warga negara asing (WNA) asal China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

Petugas menemukan para WNA tersebut bekerja di proyek pembangunan meski hanya mengantongi Visa Kunjungan C2 yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas bekerja di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, mengatakan seluruh WNA itu diamankan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas mereka di lokasi proyek.

"Kesepuluh WNA China ini kedapatan bekerja sebagai buruh, sementara mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia," kata Rendra, Sabtu (25/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga WNA berinisial WY, ZZ, dan BX diketahui melakukan pekerjaan merakit besi serta membuat pilar bangunan. Sementara itu, tujuh WNA lainnya yang berinisial ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ, dan JP bertugas melakukan pemotongan kayu serta besi untuk rangka utama bangunan.

Seluruhnya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2, namun menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal tersebut.

Menurut Rendra, tindakan para WNA tersebut melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur larangan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing. "Mereka ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum dilakukan deportasi dan pencekalan," ujarnya.

Imigrasi kemudian menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman nama mereka dalam daftar penangkalan sesuai Pasal 75 Ayat (2) huruf a dan f Undang-Undang Keimigrasian.

Rendra menjelaskan, proses pemulangan terhadap seluruh WNA tersebut telah dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan rute penerbangan menuju Guangzhou, China.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan visa harus sesuai dengan peruntukannya. Warga negara asing yang melakukan kegiatan di luar izin tinggal yang dimiliki dapat dikenai sanksi administratif hingga proses deportasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

(Sumber: Imigrasi Jakut)