![]() |
| Kemenkum serahkan SK penegasan status WNI kepada 7 warga keturunan Filipina di Bitung. Kepastian hukum ini buka akses pendidikan dan kesehatan bagi mereka. (Foto: ist) |
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID,BITUNG– Tangis haru mewarnai penyerahan Surat Keputusan (SK) Penegasan Status Warga Negara Indonesia (WNI) kepada tujuh warga keturunan Filipina atau Persons of Filipino Descent (PFDs) di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Jumat (24/7/2026) lalu. Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memberikan kepastian hukum bagi mereka yang selama bertahun-tahun hidup tanpa dokumen kewarganegaraan yang jelas.
Direktur Jenderal AHU, Widodo, menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menangani persoalan kewarganegaraan lintas negara di wilayah perbatasan. Tanpa status yang jelas, warga negara kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
"Penegasan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya," ujar Widodo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2026).
Salah satu penerima SK, Cherry Mae Nunez Ensoy, tak kuasa menahan air mata saat dokumen tersebut diserahkan. Ia bersyukur akhirnya resmi diakui sebagai warga negara Indonesia. Hal serupa juga dirasakan oleh Rosalinda Kahal Takabel, yang sebelumnya cemas karena anaknya tidak bisa mengakses pendidikan gara-gara ketiadaan status kewarganegaraan.
Proses penegasan status ini dilaksanakan secara cermat, selektif, melalui verifikasi ketat antar-instansi, dan tanpa dipungut biaya sepeser pun. Program ini merupakan bagian dari inisiatif "PASTI Ada Solusi" yang dicanangkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk memberikan perlindungan maksimal kepada WNI yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan, baik di dalam maupun luar negeri.
Widodo juga menegaskan bahwa Indonesia tidak mengenal istilah stateless atau tanpa kewarganegaraan. Setiap orang yang tinggal di Indonesia harus memiliki status hukum yang jelas sebagai bagian dari perlindungan hak dasar warga negara . Model penanganan serupa juga diterapkan di berbagai wilayah perbatasan lainnya, seperti kawasan yang berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor-Leste.
(berbagai sumber)
