BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara, Polisi Sita 74 Kg Emas

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Polisi juga amankan 74 kg emas dan uang miliaran. (Foto: tangkapan layar) 
 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA— Mabes Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026) .

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ujar Totok. 

Tak tanggung-tanggung, Febrie dijerat dalam tiga kasus besar sekaligus, yaitu dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu blackout di Sumatra, mega korupsi PT ASABRI, serta kasus PT Krakatau Steel .

Selain Febrie, polisi juga menetapkan satu tersangka lain dari pihak swasta berinisial DR. Tersangka DR diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi, termasuk rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, serta sebuah kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. 

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti mencengangkan, yaitu uang tunai mencapai Rp 541 miliar dan 74 kilogram emas batangan. Polisi masih mendalami asal-usul barang bukti tersebut serta status kepemilikan rumah mewah di Sentul yang diduga tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Febrie Mundur Sebelum Jadi Tersangka

Sebelum penetapan tersangka, Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Surat pengunduran dirinya diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen Febrie untuk menjaga integritas dan objektivitas proses penegakan hukum. 

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang. 

Pelimpahan Perkara ke Kejagung

Dalam kesempatan yang sama, Plt Jampidsus Rudi Margono menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut dari Polri. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum serta memperkuat sinergi antara kepolisian dan kejaksaan. 

"Kami secara formil akan menerima penyerahan penangan perkara tiga perkara, yang hari ini, sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganan karena faktanya masyarakat menunggu penyelesaian perkara," ujar Rudi Margono. 

Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. 

Febrie Adriansyah kini terancam Pasal 12 huruf e, 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP yang baru. 

(berbagai sumber