![]() |
| Kejagung mengungkap audit BPKP menemukan dugaan pemborosan Program MBG hingga Rp10,5 triliun per tahun dalam sidang praperadilan. ( Foto: BGN) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan pemborosan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang nilainya mencapai sekitar Rp10,5 triliun per tahun. Angka tersebut berasal dari hasil Audit Tujuan Tertentu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap tata kelola program MBG.
Fakta itu disampaikan tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Dalam persidangan, jaksa menyebut Kejagung telah bekerja sama dengan BPKP sejak tahap penyelidikan dan penyidikan untuk mengaudit tata kelola Program MBG.
"Dalam kertas kerja Audit Tujuan Tertentu atas tata kelola Program Makan Bergizi Gratis oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun," ujar tim jaksa dalam sidang.
Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil audit awal yang menjadi bagian dari proses pembuktian. Besaran kerugian negara secara final beserta metode penghitungannya akan diuji dalam persidangan pokok perkara, bukan dalam forum praperadilan.
Praperadilan hanya menguji aspek formal
Dalam jawaban yang disampaikan di hadapan hakim tunggal, Kejagung menegaskan bahwa sidang praperadilan hanya bertujuan menguji sah atau tidaknya proses penyidikan dan penetapan tersangka.
Karena itu, menurut jaksa, pembahasan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana, niat jahat (mens rea), hingga besaran kerugian negara merupakan materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam sidang tindak pidana korupsi.
Kejagung juga menyatakan penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, karena penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan status tersangka.
Minta hakim tolak permohonan
Atas dasar itu, tim Kejagung meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung.
Sebelumnya, Kejagung telah menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh mantan Wakil Kepala BGN tersebut, namun menegaskan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus MBG seret tujuh tersangka
Perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu kasus besar yang tengah ditangani Jampidsus. Hingga kini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk mantan pejabat Badan Gizi Nasional dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam berbagai pengadaan barang dan jasa pendukung program MBG.
Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyimpangan, termasuk pengadaan sejumlah barang yang diduga mengalami penggelembungan harga serta tata kelola pelaksanaan program.
( berbagai sumber)
