![]() |
| Kemendag panggil PLN minta penjelasan kompensasi pemadaman listrik. Kompensasi diberikan otomatis dalam bentuk potongan tagihan atau token, bukan uang tunai. (Foto: Gebrak. id) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi memanggil PT PLN (Persero) untuk meminta klarifikasi terkait mekanisme pemberian kompensasi bagi pelanggan yang terdampak gangguan pasokan listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil PLN untuk menanyakan tindak lanjut pemberian kompensasi tersebut.
"Sudah dipanggil. Kompensasi memang sudah disiapkan dalam bentuk pengembalian atau mekanisme tertentu. Namun konfirmasi mengenai pelaksanaannya akan disampaikan langsung oleh PLN. Kami hanya memanggil dan meminta penjelasan, sedangkan yang memberikan jawaban adalah pihak PLN," ujar Immanuel dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Kompensasi Bukan Uang Tunai
Immanuel menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, kompensasi tidak akan diberikan dalam bentuk uang tunai. Mekanismenya akan dilakukan melalui sistem transaksi pelanggan sehingga muncul secara otomatis pada bukti pembayaran atau pembelian token listrik.
"Kalau tidak salah, kompensasi tidak diberikan dalam bentuk uang tunai. Mekanismenya akan muncul pada bukti transaksi atau struk, misalnya saat melakukan top up, sehingga terdapat keterangan mengenai kompensasi tersebut," jelasnya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menambahkan bahwa pemerintah memastikan pemenuhan hak konsumen atas layanan ketenagalistrikan.
"Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen atas layanan ketenagalistrikan dan memperoleh penjelasan mengenai penyebab, dampak, dan langkah penanganan yang dilakukan oleh PLN terkait gangguan pasokan listrik yang berdampak pada aktivitas konsumen," kata Moga.
Dasar Hukum dan Besaran Kompensasi
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025, kompensasi gangguan listrik merupakan hak pelanggan apabila durasi atau frekuensi pemadaman melebihi standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).
Besaran kompensasi diberikan secara bertingkat sesuai lamanya gangguan :
· 50% dari biaya beban/rekening minimum untuk gangguan sampai dengan 2 jam di atas TMP
· 75% untuk gangguan lebih dari 2–4 jam
· 100% untuk gangguan lebih dari 4–8 jam
· 200% untuk gangguan lebih dari 8–16 jam
· 300% untuk gangguan lebih dari 16–40 jam
· 500% untuk gangguan lebih dari 40 jam
Mekanisme Pemberian Kompensasi
PLN memberikan kompensasi secara otomatis tanpa perlu diajukan pelanggan. Bentuknya berupa :
1. Pengurangan tagihan bagi pelanggan pascabayar pada bulan berikutnya
2. Tambahan nilai kWh pada pembelian token berikutnya bagi pelanggan prabayar
Kompensasi ini akan tercatat secara otomatis dalam sistem transaksi pelanggan .
Tunggu Hasil Investigasi
Meski demikian, realisasi kompensasi masih menunggu hasil akhir investigasi Bareskrim Polri terkait penyebab pemadaman meluas yang terjadi.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan PLN, pemadaman meluas di Pulau Sumatra pada 22–24 Mei 2026 diindikasikan akibat putusnya jalur transmisi, sementara pemadaman bergilir di Pulau Jawa dipicu gangguan teknis pada dua pembangkit Independent Power Producer (IPP).
Hak Konsumen dan Pengecualian
Selain kompensasi administratif, konsumen juga berhak menuntut ganti rugi atas kerugian nyata yang diderita akibat pemadaman, seperti kerusakan peralatan elektronik atau kerugian usaha, sesuai Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Namun perlu diketahui, kompensasi tidak diberikan apabila pemadaman terjadi karena :
· Pemeliharaan, rehabilitasi, atau perluasan jaringan dengan pemberitahuan 24 jam
· Gangguan teknis di luar kelalaian PLN
· Kondisi darurat yang membahayakan keselamatan umum
· Keadaan kahar (force majeure) seperti bencana alam
PLN menyatakan komitmennya untuk memenuhi hak konsumen dan saat ini tengah melakukan evaluasi secara menyeluruh dengan mengacu pada ketentuan regulasi yang berlaku.
( berbagai sumber)
