KPK Beberkan Kronologi Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Gedung Merah Putih, Sudah Sesuai SOP

Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: Tangkapan layar Antara)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK memastikan seluruh proses penitipan tahanan dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku setelah menerima permintaan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan, lembaga antirasuah telah menerima surat permintaan perbantuan penitipan tahanan sejak sebelum proses penahanan dilakukan.

"Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan," kata Ely kepada wartawan di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Meski demikian, Ely mengaku tidak mengingat secara pasti kapan surat tersebut diterima. Namun, ia memastikan permintaan dari Kejaksaan Agung sudah diterima lebih awal sehingga KPK memiliki waktu untuk menyiapkan seluruh kebutuhan administrasi maupun teknis penahanan.

"Saya lupa memonitor tanggalnya, tetapi suratnya sudah diterima. Jadi, kami bisa melakukan persiapan," ujar Ely.

Menurut Ely, setelah surat diterima, jajaran KPK langsung meneruskannya kepada pimpinan untuk memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku di internal lembaga. "Kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Semua sudah sesuai dengan SOP," tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Febrie Adriansyah dititipkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

"Terhadap tersangka FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.

JANGAN TERLEWATKAN Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK, Kejagung Beberkan Alasan Penempatan 

Budi juga menegaskan bahwa Febrie tidak memperoleh perlakuan khusus selama menjalani masa penahanan. Mantan Jampidsus tersebut ditempatkan di sel yang sama dengan tahanan lainnya. "Sel biasa. Semuanya sama di sini," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam.

Kejaksaan Agung memutuskan menitipkan penahanan Febrie di Rutan KPK dengan alasan keamanan serta sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum dalam mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Hingga kini, penyidik Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dan menelusuri dugaan aliran aset yang berkaitan dengan kasus TPPU yang menjerat mantan Jampidsus itu.

(Sumber: KPK RI)