Pendaftaran UKPPPG Guru Tertentu 2026 Dibuka: Simak Syarat Peserta, Jadwal, dan Materi Ujiannya

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka pendaftaran Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2026. (Foto ilustrasi: Humas Kemendikdasmen)
Editor: Devona R

GEBRAK.ID -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka pendaftaran Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2026. Program ini menjadi tahapan penting bagi guru yang ingin memperoleh sertifikat pendidik sekaligus berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Kemendikdasmen menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta yang dapat mengikuti UKPPPG periode kali ini.

Guru yang dinyatakan lulus uji kompetensi akan memperoleh sertifikat pendidik sebagai pengakuan profesional atas kompetensi yang dimiliki sesuai standar nasional.

Peserta UKPPPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2026

Kemendikdasmen menjelaskan peserta yang dapat mengikuti UKPPPG meliputi:

* Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026 yang telah menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran.
* Memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang telah terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
* Peserta retaker yang belum lulus atau belum mengikuti UKPPPG pada periode sebelumnya dan masih berada dalam masa studi.

JANGAN TERLEWATKAN Kemendikdasmen Resmi Panggil 60.896 Guru Ikuti PPG Tahap 2, Percepat Sertifikasi Guru di Seluruh Indonesia 

Jadwal Lengkap UKPPPG Guru Tertentu 2026

Berikut jadwal pelaksanaan UKPPPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2026:

* Pendaftaran peserta first taker: 25 Juli-15 Agustus 2026.
* Pendaftaran peserta retaker: 25 Juli-14 Agustus 2026.
* Unggah perangkat pembelajaran dan video praktik mengajar: 20-26 Agustus 2026.
* Simulasi ujian: 25 Juli-31 Agustus 2026.
* Cetak kartu ujian: 2 September 2026.
* Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK): 5-6 September 2026.

Komponen Uji Kompetensi UKPPPG

Berdasarkan Petunjuk Teknis UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2026, peserta akan mengikuti dua tahapan utama, yakni ujian tertulis dan ujian kinerja.

1. Ujian Tertulis

Tes Objektif (120 menit)

Peserta akan mengerjakan dua jenis tes, yaitu:

* Tes Pedagogical Content Knowledge (PCK) sebanyak 35 soal pilihan ganda sederhana dan kompleks untuk mengukur penguasaan materi serta strategi pembelajaran.
* Tes Situational Judgement (SJT) sebanyak 30 soal pilihan ganda dengan bobot nilai 1 hingga 5 untuk mengukur kemampuan guru mengambil keputusan berdasarkan situasi pembelajaran.

Tes Subjektif (30 menit)

Pada sesi ini peserta diminta menjawab satu soal uraian reflektif berbasis studi kasus yang berkaitan dengan pengalaman mengajar di kelas. Penilaian mencakup kemampuan guru dalam:

* Mengidentifikasi masalah pembelajaran.
* Menjelaskan langkah penyelesaian yang dilakukan.
* Memaparkan hasil dari solusi yang diterapkan.
* Menyampaikan pengalaman yang dapat menjadi pembelajaran untuk meningkatkan kompetensi profesional.

2. Ujian Kinerja (UKin)

Ujian kinerja dilakukan melalui praktik pembelajaran secara nyata di kelas. Penilaian meliputi beberapa aspek penting, antara lain:

* Ketepatan tahapan pembelajaran.
* Kesesuaian pelaksanaan dengan rencana pembelajaran.
* Penguasaan materi ajar.
* Interaksi guru dengan peserta didik.
* Pemanfaatan media pembelajaran.
* Penanganan perilaku siswa selama proses belajar.
* Kemampuan melakukan evaluasi dan memberikan umpan balik.

Khusus bagi guru Bimbingan dan Konseling (BK), ujian kinerja dilakukan melalui layanan bimbingan klasikal dan layanan konseling individual.

Cara Mendaftar UKPPPG

Pendaftaran UKPPPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2026 dilakukan secara daring melalui laman resmi Kemendikdasmen di https://ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id. Peserta diimbau memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum melakukan registrasi serta menyiapkan perangkat pembelajaran dan video praktik mengajar sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Program UKPPPG merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan profesionalisme guru melalui proses sertifikasi yang mengukur kompetensi pedagogik, profesional, dan kemampuan mengajar di kelas.

(Sumber: Kemendikdasmen)