Praktik Jual Beli Antrean Haji Khusus Disikat, Kemenhaj Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur pada Rabu (15/7/2026). (Foto: Humas Kemenhaj)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan haji khusus. Kebijakan ini diambil untuk menutup celah penyimpangan yang selama ini diduga dimanfaatkan sejumlah oknum penyelenggara untuk memperjualbelikan antrean keberangkatan jamaah.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu (15/7/2026).

Menurut Dahnil, evaluasi yang dilakukan Kemenhaj menemukan adanya praktik penyalahgunaan mekanisme lunas tunda ganti oleh oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Ketika kami membersihkan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Oknum-oknum PIHK sengaja memanfaatkan pembatalan keberangkatan beberapa jemaah dan lalu menggantinya dengan jemaah lain yang tak sesuai nomor urut atau nomor porsinya. Di situlah praktik jual beli dengan harga yang tak masuk akal dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab," ujar Dahnil dalam keterangan resminya, Sabtu (18/7/2026).

Dahnil menegaskan, mekanisme tersebut selama ini menjadi celah yang paling sering dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk menghapusnya secara permanen.

"Kemudian kami membuat keputusan bahwa tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Lunas tunda ganti selama ini menjadi ruang manuver yang paling profitabel bagi oknum tertentu. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan mekanisme tersebut kami tiadakan," cetus Dahnil.

Dengan aturan baru tersebut, keberangkatan jamaah haji khusus kini hanya akan mengacu pada nomor urut porsi yang telah ditetapkan. Tidak ada lagi penggantian jamaah di luar antrean resmi.

"Yang bisa berangkat hanya jemaah sesuai nomor urut porsinya. Ini adalah upaya kami menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah sekaligus menghilangkan praktik rente dan manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus," kata Dahnil.

Menurut dahnil, kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang tengah dilakukan Kementerian Haji dan Umrah. Pemerintah ingin membangun sistem yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Selain menghapus mekanisme lunas tunda ganti, Kemenhaj juga akan memperkuat pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan haji khusus agar berjalan sesuai ketentuan dan mampu menjamin hak setiap jamaah secara adil.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan haji khusus sekaligus memastikan seluruh proses keberangkatan berlangsung tanpa praktik manipulasi maupun permainan antrean.

(Sumber: Kemenhaj)