![]() |
| Menteri Keuangan Purbaya mempertanyakan rencana obligasi DKI Rp3,5 triliun. Pramono Anung menegaskan langkah itu untuk creative financing. ( Foto: kemenkeu) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun memicu sorotan dari pemerintah pusat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertanyakan urgensi penerbitan surat utang tersebut mengingat kondisi kas Pemprov DKI dinilai masih sangat kuat dan memiliki dana mengendap dalam jumlah besar.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat ditemui di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Menurutnya, secara fiskal tidak ada masalah apabila DKI Jakarta menerbitkan obligasi karena kapasitas keuangan daerah tersebut sangat baik.
Namun, ia menilai alasan penerbitan obligasi masih perlu dikaji lebih lanjut.
"Saya belum tahu, itu buat apa terbitkan obligasi? Kan uangnya banyak, masih berapa triliun itu nggak kepakai," ujar Purbaya.
Ia menambahkan bahwa kondisi fiskal Jakarta memang tergolong sehat sehingga penerbitan obligasi tidak membahayakan keuangan daerah. Meski demikian, pemerintah pusat akan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai tujuan penerbitan surat utang tersebut.
"Kalau kredibel seperti DKI uangnya banyak sebenarnya nggak bahaya. Cuma jadi pertanyaan adalah dia kan uangnya nggak kepakai banyak, buat apa terbitkan bond? Tapi saya nggak tahu, nanti saya cek lagi sama mereka," katanya.
Pramono: Obligasi untuk Creative Financing
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa rencana penerbitan obligasi daerah bukan disebabkan keterbatasan anggaran atau lemahnya kondisi fiskal Jakarta.
Dalam forum Jakarta Budget Talks: Menavigasi APBD Jakarta: Perkuat Kinerja, Kepentingan Publik Terjaga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/7/2026), Pramono menjelaskan obligasi dipilih sebagai instrumen creative financing untuk memperkuat tata kelola pembiayaan pembangunan.
Menurutnya, nilai penerbitan sebesar Rp3,5 triliun dipilih sebagai langkah awal yang terukur, meskipun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2026 mencapai sekitar Rp81,32 triliun.
"Ini merupakan obligasi daerah pertama yang diterbitkan di Indonesia. Kalau berhasil, saya yakin bisa menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain," kata Pramono.
Bukan Menutup Defisit Anggaran
Pramono juga membantah anggapan bahwa obligasi diterbitkan karena Jakarta kekurangan dana. Ia mengibaratkan langkah tersebut seperti perusahaan atau individu yang tetap memanfaatkan pembiayaan eksternal meskipun memiliki aset besar.
Menurutnya, strategi tersebut justru bertujuan menciptakan struktur keuangan yang lebih sehat, transparan, dan efisien.
Ia menjelaskan bahwa meskipun DKI Jakarta sempat menghadapi penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, kondisi fiskal daerah tetap kuat.
Karena itu, obligasi diposisikan sebagai alternatif sumber pendanaan untuk mempercepat pembangunan tanpa mengganggu arus kas APBD.
Direncanakan Berjangka Waktu Tujuh Tahun
Pemprov DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi daerah dengan tenor sekitar tujuh tahun. Besaran kupon atau bunga yang akan ditawarkan kepada investor masih dalam tahap perhitungan.
Pramono memastikan kemampuan fiskal Jakarta dinilai memadai untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran pokok maupun bunga obligasi hingga jatuh tempo.
Ia berharap instrumen tersebut dapat memperluas pilihan pembiayaan pembangunan sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Obligasi Daerah Memiliki Dasar Hukum
Penerbitan obligasi daerah sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta sejumlah peraturan pelaksana dari Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah dapat menerbitkan obligasi untuk membiayai proyek-proyek yang menghasilkan manfaat publik dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah, dengan tetap memenuhi persyaratan kesehatan fiskal, persetujuan DPRD, serta memperoleh pernyataan efektif dari OJK.
Apabila terealisasi, obligasi DKI Jakarta akan menjadi obligasi daerah pertama yang diterbitkan di Indonesia, sekaligus menjadi uji coba model pembiayaan pembangunan di luar skema APBD konvensional.
( berbagai sumber).
