Rektor UI Beberkan Fakta Gaji Dosen: Gaji Pokok Hanya Rp 3,3 Juta, dengan Tunjangan Tembus Rp 45 Juta

 

Rektor UI Heri Hermansyah meluruskan soal gaji dosen non-ASN Rp 3,3 juta. Ia menjelaskan bahwa dengan tunjangan kinerja, pendapatan dosen bisa mencapai Rp 45 juta per bulan. ( Foto: Wikipedia) 

Editor: Devona R

GEBRAK. ID, JAKARTA--Rektor Universitas Indonesia (UI), Heri Hermansyah, angkat bicara mengenai polemik gaji dosen non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat menjadi sorotan publik. Ia menegaskan bahwa besaran gaji pokok dosen yang disebut hanya Rp 3,3 juta per bulan tidak mencerminkan total pendapatan yang mereka terima.

Hal ini disampaikan Heri menanggapi kesaksian dosen non-ASN di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut gaji pokok di UI hanya sekitar Rp 3,3 juta . Menurut Heri, angka tersebut hanyalah komponen dasar dari struktur pendapatan dosen.

"Ya mungkin gaji pokok sekira segitu (Rp 3,3 juta). Lalu ada tunjangan. Tunjangan keluarga, tunjangan-tunjangan ya seperti tunjangan PNS," ujar Heri di Sekolah Vokasi UI, Depok, Jawa Barat, Jumat (30/7/2026). 

Rincian Pendapatan Dosen UI

Heri menjelaskan bahwa total pendapatan atau take home pay dosen UI sangat bervariasi, tergantung pada kinerja, jenjang jabatan fungsional, serta beban mengajar. Selain gaji pokok, dosen menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan mengajar, tunjangan menguji, tunjangan pembimbing, hingga tunjangan fungsional dan tunjangan kehormatan bagi guru besar. 

Ia membeberkan bahwa untuk dosen dengan jabatan guru besar, pendapatan kotor yang diterima dapat mencapai sekitar Rp 45 juta per bulan. "Di slip gaji saya ada gaji pokok, gaji ngajar, tunjangan fungsional, tunjangan kehormatan ya, dan lain sebagainya total-total Rp 45 juta," ungkapnya, mencontohkan pengalamannya sebelum menjabat rektor. 

Sistem remunerasi di UI juga menerapkan skema berbeda untuk tingkat pengajaran. Misalnya, pengajar di program internasional mendapat pengali 2 kali lipat, sedangkan pengajar program S2 atau S3 memiliki pengali 1,5 hingga 2 kali lipat dari tarif dasar. 

Heri menambahkan bahwa mayoritas dosen di UI berstatus pegawai UI (non-ASN), bukan ASN. Rata-rata pendapatan dosen UI, mulai dari calon pegawai UI (CPUI) hingga guru besar yang tidak memiliki jabatan struktural, berkisar antara Rp 7,5 juta hingga Rp 45 juta per bulan. 

Latar Belakang Polemik

Sebelumnya, isu gaji dosen non-ASN mencuat dalam sidang uji materi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di MK. Ketua Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI), Irwansyah, menyebut bahwa gaji pokok dosen non-ASN di UI masih berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Depok yang ditetapkan sebesar Rp 5.522.662 pada tahun 2026. 

Hal serupa juga disampaikan oleh dosen dari Universitas Airlangga (Unair) dan UPN Veteran Jakarta yang mengaku menerima gaji pokok di bawah Rp 3 juta . Namun, pihak universitas kemudian mengklarifikasi bahwa total penghasilan dosen non-ASN jauh lebih besar karena tambahan tunjangan, honor, dan insentif berbasis kinerja. 

Komitmen UI terhadap Kesejahteraan Dosen

UI sendiri telah meluncurkan berbagai skema untuk meningkatkan kesejahteraan pegawainya. Pada Februari 2026, UI memberikan Insentif Capaian Kinerja Organisasi (ICKO) kepada 5.895 pegawai sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan kinerja. Rektor UI juga menyatakan bahwa ke depannya, insentif prestasi kinerja bagi dosen dan tenaga kependidikan dapat mencapai 100% dari pendapatan. 

"Tahun ini, untuk pertama kalinya, UI akan memberikan insentif prestasi kinerja mencapai 100%, baik dosen maupun tenaga kependidikan," ucap Heri dalam pidato Dies Natalis UI ke-76. 

( berbagai sumber)