Tarif Kewarganegaraan Naik, Menkum Supratman: Ini Demi Layanan Lebih Cepat dan Transparan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat transformasi digital, serta menyesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi. (Foto: Kemenkum)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat transformasi digital, serta menyesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi.

Menurut Supratman, kebijakan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, melainkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

"Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan," kata Supratman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Supratman menjelaskan, penetapan tarif baru mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, hingga penyesuaian terhadap kondisi ekonomi saat ini.

Supratman juga menilai tarif layanan kewarganegaraan di Indonesia masih kompetitif jika dibandingkan dengan negara lain.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, biaya pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi warga negara asing ditetapkan sebesar Rp75 juta. Sementara itu, permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permintaan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta untuk setiap permohonan.

Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tersebut bukan untuk membebani masyarakat.

Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mengatur penyesuaian sejumlah tarif layanan di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk layanan kewarganegaraan dan kekayaan intelektual, guna mendukung keberlanjutan reformasi pelayanan hukum berbasis digital.

"Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas," ujar Supratman.

Selain layanan kewarganegaraan, pemerintah juga melakukan penyesuaian pada layanan kekayaan intelektual.

Tarif pendaftaran merek untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas tanpa kenaikan. Sementara tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2.800.000 per kelas. Penyesuaian ini merupakan yang pertama sejak 2016.

Supratman mengatakan pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi pendaftaran merek bagi UMKM agar semakin banyak pelaku usaha memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektualnya. "Merek bagi UMKM tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas, bahkan persyaratannya kini semakin sederhana agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya."

Tak hanya itu, pemerintah turut menghadirkan kebijakan afirmatif di bidang hak cipta. Mulai 1 Agustus 2026, tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik ditetapkan sebesar Rp0 sebagai bentuk dukungan terhadap para kreator.

(Sumber: Kemenkum RI)