Transformasi Layanan Pertanahan: Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus

 


Mulai 17 Agustus 2026, balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari dan pengukuran 7 hari. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terapkan sanksi tegas bagi petugas lalai. ( Foto: tangkapan layar) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA--Menteri ATR/BPN Nusron Wahid resmi menerapkan aturan baru percepatan layanan pertanahan. Mulai 17 Agustus 2026, proses balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari dan pengukuran tanah 7 hari dengan sanksi tegas bagi petugas yang lalai.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengumumkan transformasi besar-besaran dalam pelayanan pertanahan. Kebijakan ini menetapkan batas waktu maksimal 10 hari untuk proses balik nama sertifikat tanah dan 7 hari untuk pengukuran tanah. 

"Kita sedang melakukan proses transformasi pelayanan. Jadi, kami akan membuat, pertama mulai di bulan Agustus dulu. Pertama, kita tahun ini milestone-nya pelayanan transformasi di dua bidang," kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026). 

Target 10 Hari untuk Balik Nama

Nusron menjelaskan bahwa masa 10 hari untuk balik nama dihitung sejak perikatan akta jual beli (AJB) di notaris dan PPAT. Perincian waktunya meliputi:

· Perikatan AJB dari penjual atau pembeli dengan pihak PPAT: maksimal 2 hari

· Verifikasi pembayaran BPHTB: paling lama 3 hari

· Pembayaran SPS/PNBP dan proses di BPN: maksimal 5 hari 

Menteri Nusron menegaskan bahwa jika proses melewati batas waktu yang ditentukan, petugas yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas.

"Butuh waktu 10 hari untuk balik nama maksimal. Pak, keluar dari itu dia berarti pelanggaran. Sanksinya tergantung, kalau dia terbukti itu karena suap bisa dipecat. Tapi karena dia ini lalai mungkin dipindah atau diturunkan pangkat sesuai dengan gradasi pelanggarannya," tegasnya. 

Sistem Pengukuran Terjadwal

Selain percepatan balik nama, Nusron juga memperkenalkan sistem pengukuran tanah terjadwal. Berbeda dengan praktik sebelumnya di mana waktu pengukuran sering tidak menentu, kini masyarakat akan mendapatkan kepastian jadwal.

Sistem ini menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal 7 hari sejak pendaftaran di BPN, dengan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang maksimal 5 hari. Total waktu layanan pengukuran reguler menjadi maksimal 12 hari. 

"Saya mohon maaf sekali sama masyarakat, orang datang ke kantor BPN, minta ngukur. Tanahnya diukur dulu itu tidak ada yang tahu kapan diukur, kecuali juru ukur sama Tuhan yang Maha Kuasa," ujar Nusron mengakui keluhan masyarakat.

Mulai 17 Agustus 2026, seluruh kantor pertanahan di Indonesia wajib menerapkan sistem pengukuran terjadwal .

Perbaikan Sistem Antrean

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menambahkan bahwa pihaknya akan memberlakukan sistem "first in first out" (FIFO) untuk mengatasi penumpukan berkas. 

Hasil survei menunjukkan kesenjangan antara standar layanan BPN yang hanya 5 hari dengan pengalaman masyarakat yang mencapai 44 hari karena penumpukan berkas sebelum masuk ke Kantor Pertanahan. 

Jika verifikasi dokumen tidak dilakukan dalam waktu 3 hari, berkas akan dianggap telah diperiksa melalui mekanisme fiktif positif. Skema ini diharapkan dapat menghilangkan penumpukan berkas sekaligus mencegah perlakuan tidak adil dalam proses pelayanan. 

Evaluasi Berkelanjutan

Nusron menyatakan bahwa standar pelayanan baru ini akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat. Jika masa tunggu 7 hari dinilai belum memuaskan, pemerintah akan kembali memangkas waktu layanan. 

Kebijakan transformasi ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, terukur, dan bebas dari praktik pungutan liar. 

( berbagai sumber)