![]() |
| DPRD Jambi usul hapus QR Code BBM subsidi bagi kendaraan nunggak pajak. Cek faktanya terkait aturan Pertamina dan kebijakan serupa di NTT. ( Foto: ist) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA– Meskipun sistem pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi telah diperketat dengan kewajiban menggunakan QR Code MyPertamina, praktik penyelewengan masih kerap ditemukan di lapangan. Menyikapi hal ini, muncul usulan kontroversial dari DPRD Provinsi Jambi agar kendaraan yang menunggak pajak atau STNK-nya mati dicabut haknya untuk mendapatkan BBM subsidi melalui penghapusan QR Code.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Hafiz, menyatakan bahwa langkah tegas diperlukan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan memberikan efek jera bagi para pelanggar pajak.
"Makanya kami mendorong, salah satu caranya mungkin kendaraan yang ternyata tidak membayar pajak, ya dihapus saja kode batang (QR code)-nya," ujar Muhammad Hafiz, dikutip dari Antara.
Usulan ini didasari oleh fakta bahwa petugas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seringkali kewalahan mengendalikan lonjakan permintaan, karena secara regulasi mereka wajib melayani setiap kendaraan yang menunjukkan QR Code terdaftar. Penghapusan QR Code dinilai sebagai solusi untuk mengurangi jumlah barcode yang beredar dan menyalahi aturan.
Modus Penyalahgunaan dan Kebijakan Daerah Lain
Usulan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil pemantauan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Komisi XII DPR RI dan Ombudsman di Jambi pada awal Juli 2026, ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan BBM subsidi. Beberapa modus yang teridentifikasi antara lain penggunaan QR Code ganda dalam satu transaksi, kendaraan yang tidak sesuai dengan data administrasi, serta STNK yang tidak sesuai dengan kendaraan.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menyatakan bahwa temuan ini akan ditindaklanjuti bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jambi untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.
Sementara itu, kebijakan serupa telah lebih dulu diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Gubernur NTT, Melki Laka Lena, mengeluarkan aturan yang melarang pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak maupun kendaraan berpelat nomor luar daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025.
"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi," tegas Gubernur Melki, dikutip dari Antara.
Polemik: Aturan Pertamina vs Usulan Daerah
Meski mendapat dukungan dari beberapa pihak, usulan penghapusan QR Code bagi kendaraan nunggak pajak bertentangan dengan aturan operasional PT Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha penyalur BBM.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, sebelumnya telah menjelaskan bahwa status pajak kendaraan bermotor tidak menjadi pertimbangan dalam verifikasi pendaftaran QR Code MyPertamina. Proses verifikasi lebih difokuskan pada pencocokan data antara pemohon dengan data di Korlantas Polri.
Hal serupa ditegaskan oleh Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan. Menurutnya, syarat untuk mendapatkan QR Code tidak mensyaratkan pajak kendaraan dalam kondisi 'hidup' atau 'mati'.
"Kalau dari Pertamina sendiri sebetulnya tidak mewajibkan pajak itu harus hidup atau mati, tidak ada. Yang penting STNK-nya sesuai dengan kendaraannya. Kemudian, dia bisa muncul QR Code. Yang dilayani itu QR Code-nya, bukan dicek STNK-nya seperti itu," jelas Taufiq.
Pertamina menegaskan bahwa regulasi terkait syarat mendapatkan QR Code merupakan kewenangan pemerintah, dan Pertamina hanya menjalankan penugasan sesuai aturan yang berlaku . Saat ini, pemilik kendaraan yang pajaknya mati pun masih bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan QR Code melalui laman resmi subsiditepat.mypertamina.id.
Muhammad Hafiz menyadari bahwa kebijakan ini membutuhkan regulasi baru. "Saya lihat sudah ada rapat dari tim Hiswana, Pertamina dan Sekda, kami siap mendukung kalaupun ada regulasi yang kita tegakkan bersama di Jambi," pungkasnya.
( berbagai sumber)
