Wajib Halal Mulai Oktober 2026, BPJPH Ingatkan Pelaku Usaha Segera Urus Sertifikasi agar Tak Kehilangan Pasar

 

BPJPH meminta pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal sebelum Oktober 2026 demi memenuhi aturan dan meningkatkan daya saing. ( Foto: Wikipedia) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha di Indonesia agar tidak menunda proses sertifikasi halal. Imbauan ini disampaikan menjelang diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal secara penuh pada Oktober 2026 untuk kelompok produk yang telah memasuki tahapan penahapan kewajiban sesuai regulasi pemerintah.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Di tengah pertumbuhan industri halal global yang semakin kompetitif, sertifikat halal telah menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas akses pasar, baik di dalam maupun luar negeri.

Menurut Haikal, pelaku usaha yang mengurus sertifikasi lebih awal akan memiliki keuntungan karena proses produksi, distribusi, hingga pemasaran produk dapat berjalan tanpa terkendala aturan yang mulai berlaku efektif pada Oktober 2026.

"Sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga investasi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia," ujar Haikal dikutip dari Antara, (27/7/2026).

Sertifikat Halal Jadi Nilai Tambah Produk

BPJPH menilai tren konsumsi produk halal terus meningkat, tidak hanya di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tetapi juga di berbagai negara lain. Produk dengan label halal kini semakin diminati karena dianggap memenuhi aspek kebersihan, keamanan, kualitas, dan ketelusuran proses produksinya.

Karena itu, pemerintah mendorong pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar memanfaatkan berbagai program fasilitasi sertifikasi halal yang telah disediakan. Melalui program tersebut, sebagian pelaku UMKM bahkan dapat memperoleh sertifikasi halal tanpa dipungut biaya apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Berlaku Bertahap Sesuai Ketentuan

Kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta aturan turunannya. Implementasinya dilakukan secara bertahap terhadap berbagai kelompok produk.

Tahap yang akan berlaku pada Oktober 2026 mencakup sejumlah kategori produk yang telah ditetapkan dalam skema penahapan pemerintah. Pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal hingga batas waktu tersebut berpotensi menghadapi sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJPH mengingatkan bahwa proses sertifikasi memerlukan waktu karena mencakup pemeriksaan dokumen, verifikasi bahan baku, audit apabila diperlukan, hingga penerbitan sertifikat halal. Oleh sebab itu, pelaku usaha diminta tidak menunggu mendekati tenggat waktu.

Industri Halal Indonesia Terus Tumbuh

Pemerintah menargetkan Indonesia menjadi salah satu pusat industri halal dunia. Selain didukung oleh jumlah penduduk Muslim terbesar, Indonesia juga memiliki potensi besar di sektor makanan dan minuman, kosmetik, obat-obatan, fesyen muslim, hingga produk kebutuhan sehari-hari.

Sertifikasi halal dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan daya saing produk nasional di pasar internasional. Sejumlah negara tujuan ekspor juga mulai memberikan perhatian lebih terhadap jaminan halal sebagai bagian dari standar mutu produk.

BPJPH berharap semakin banyak pelaku usaha yang segera mengajukan sertifikasi halal sehingga produk Indonesia mampu bersaing di pasar global sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen.

Dengan semakin dekatnya batas waktu Oktober 2026, BPJPH mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera melengkapi proses sertifikasi halal dan tidak menunda pengurusannya agar aktivitas usaha tetap berjalan lancar serta memiliki nilai tambah di tengah persaingan industri yang semakin ketat.

( berbagai sumber)