Wajib Kantor di RI: Mendag Budi Santoso Siapkan Aturan Baru untuk Marketplace Asing
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI semakin serius dalam menata ekosistem perdagangan digital Tanah Air. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan akan merevisi aturan e-commerce, dengan salah satu poin krusialnya adalah kewajiban bagi platform marketplace asing untuk memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia .
Kebijakan ini diambil dalam rangka menciptakan level playing field yang setara antara pelaku usaha lokal dan global, serta memperkuat pengawasan dan kepastian hukum bagi konsumen maupun produsen lokal.
Kantor Perwakilan untuk Pengawasan Efektif
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (26/5/2026), Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa keberadaan kantor perwakilan bagi platform asing merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Pemerintah melalui kebijakan yang disusun turut mendorong pengutamaan produk dalam negeri dan kewajiban bagi platform asing untuk memiliki perwakilan sah di Indonesia,” ujar Budi .
Menurutnya, kewajiban tersebut diperlukan agar pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital bisa dilakukan lebih efektif. Saat ini, tanpa adanya entitas hukum di Indonesia, pemerintah seringkali kesulitan melakukan penegakan hukum, termasuk dalam menindak konten berbahaya atau produk ilegal .
Langkah Tegas: Ratusan Iklan dan Akun Ditakedown
Sejalan dengan rencana aturan baru tersebut, Kemendag telah melakukan pengawasan ketat sepanjang 2024 hingga Maret 2026. Hasilnya, terdapat 104 pelaku usaha PMSE yang diawasi, terdiri dari 6 marketplace, 92 ritel online, serta 6 iklan baris dan daily deals .
Patroli siber yang dilakukan pemerintah membuahkan hasil signifikan:
· 2.639 iklan elektronik ditakedown karena melanggar aturan, didominasi oleh iklan minuman beralkohol (1.731 iklan) dan bahan berbahaya (514 iklan) .
· 95 akun pedagang yang bandel diturunkan paksa, dengan rincian terbanyak di Shopee (30 akun) dan Tokopedia (26 akun) .
· 107 pelaku usaha masuk daftar hitam (blacklist) dan diblokir, terdiri dari 52 pelaku usaha pada triwulan IV 2024, 7 pada triwulan I 2025, dan 48 pada triwulan II 2025 .
Fokus Utama Revisi Aturan E-commerce
Mendag Budi Santoso memaparkan ada lima fokus utama dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang sedang digodok untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan transparan :
1. Prioritas Produk Lokal: Memperluas visibilitas dan promosi produk UMKM dan produk dalam negeri di platform digital.
2. Legalitas Pelaku Usaha: Mewajibkan penjual online (merchant) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan.
3. Transparansi Platform: Memastikan transparansi biaya (misalnya biaya promosi, potongan biaya) dan kemitraan antara platform digital dengan merchant.
4. Perlindungan Konsumen: Menjamin kenyamanan dan kejelasan informasi produk, termasuk asal-usul barang.
5. Tata Kelola Teknologi: Mengatur pemanfaatan teknologi, termasuk Artificial Intelligence (AI) dalam sistem rekomendasi dan promosi, agar tidak merugikan pelaku usaha tertentu .
97 Persen Penjual Online adalah UMKM
Data yang disampaikan Mendag mengungkapkan bahwa ekosistem e-commerce Indonesia saat ini sangat ditopang oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang mencapai 97 persen dari total penjual online . Namun, di sisi lain, platform perdagangan digital masih terkonsentrasi pada sejumlah marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak.
“Kondisi ini menuntut pengawasan terhadap kemungkinan praktik monopoli dan kebijakan platform yang dapat merugikan pedagang kecil,” tegas Budi .
Dasar Hukum dan Implementasi
Pemerintah saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 dan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sebagai dasar hukum. Prinsip utamanya adalah memastikan aturan yang berlaku di perdagangan offline juga diterapkan dalam transaksi online tanpa pengecualian .
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya juga telah mendorong kehadiran kantor perwakilan platform digital asing. Hal ini dinilai penting untuk mempercepat komunikasi dan penanganan isu-isu darurat siber seperti judi online dan hoaks yang seringkali tertunda karena tidak adanya perwakilan di Indonesia .
Dengan direvisinya aturan ini, diharapkan ekosistem niaga digital Indonesia akan lebih sehat, berpihak pada UMKM, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik konsumen, pelaku usaha lokal, maupun platform global.
(berbagai sumber)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID