Organda Usul BBM Subsidi Hanya untuk Angkutan Umum Plat Kuning, Ini Alasannya
Organda mendorong pemerintah memperketat penerima BBM subsidi dan mengintegrasikan data kendaraan dengan Samsat agar penyaluran lebih tepat sasaran. (Foto: Organda Depok)
GEBRAK.ID,JAKARTA – Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengusulkan agar pemerintah membatasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya dengan memprioritaskan angkutan umum berplat kuning sebagai penerima. Usulan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Organda Kurnia Lesani Adnan dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia bertajuk “Meramu Kebijakan Subsidi Tepat, Mampukah Negara Melindungi Hak Rakyat?”, Kamis (24/9/2026).
Kurnia menilai pola penyaluran BBM bersubsidi yang berjalan saat ini masih memiliki celah sehingga BBM subsidi tidak seluruhnya diterima kelompok yang menjadi sasaran. Menurut dia, persoalan penyaluran BBM subsidi juga berdampak langsung terhadap operasional angkutan darat. Antrean panjang di sejumlah SPBU, khususnya untuk mendapatkan solar subsidi, dinilai telah menimbulkan berbagai persoalan di lapangan.
“Kami dari pelaku yang jadi masalah besar itu BBM, solar, ini antre, korban jiwa sudah, berantem sering, ribut sering,” ujar Kurnia. Ia mengatakan Organda telah menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah pihak. Menurutnya, diperlukan perubahan pola penyaluran agar subsidi tidak diberikan secara terlalu umum.
Organda Dorong Data Kendaraan Terintegrasi
Salah satu mekanisme yang diusulkan Organda adalah mengintegrasikan sistem pendataan kendaraan dengan data Samsat secara daring. Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat membedakan kendaraan angkutan umum berplat kuning dengan kendaraan pribadi berplat hitam secara lebih tegas ketika transaksi BBM subsidi dilakukan.
Organda menilai mekanisme berbasis data kendaraan dapat membantu mengurangi potensi penyalahgunaan sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha angkutan umum yang memang membutuhkan BBM subsidi untuk menjalankan layanan transportasi.
Usulan pembatasan ini pada dasarnya sejalan dengan kebutuhan pemerintah untuk memperbaiki ketepatan sasaran subsidi. Kementerian ESDM sebelumnya juga menyatakan bahwa BBM subsidi masih dinikmati masyarakat yang dinilai mampu sehingga manfaat subsidi belum sepenuhnya diterima kelompok yang membutuhkan.
Sistem QR Code Sudah Diterapkan
Saat ini pemerintah bersama Pertamina telah menerapkan mekanisme pendataan kendaraan melalui program Subsidi Tepat. Berdasarkan informasi resmi Subsidi Tepat MyPertamina, pendaftaran kendaraan dilakukan dengan mencocokkan data pemilik dan kendaraan. Konsumen harus memasukkan data kendaraan serta mengunggah dokumen seperti KTP, STNK dan foto kendaraan untuk proses verifikasi.
Untuk pembelian BBM subsidi, kendaraan yang telah diverifikasi mendapatkan QR Code. Kode tersebut harus sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang melakukan transaksi di SPBU. Pertamina juga menyatakan QR Code bersifat pribadi dan tidak boleh dipertukarkan atau digunakan oleh kendaraan lain.
Namun, skema yang berlaku saat ini belum hanya membatasi BBM subsidi untuk angkutan umum plat kuning. Dalam ketentuan Subsidi Tepat, konsumen Biosolar subsidi mencakup sejumlah kelompok, antara lain kendaraan pribadi, kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang, serta kendaraan layanan umum tertentu.
Ada pula sektor usaha dan kelompok lain yang dapat memperoleh subsidi dengan mekanisme verifikasi atau rekomendasi sesuai ketentuan. Untuk kendaraan roda empat pengguna Pertalite, sistem QR Code juga telah diterapkan secara nasional menurut informasi resmi Subsidi Tepat.
Integrasi Data Kendaraan Bukan Gagasan Baru
Upaya mengintegrasikan data kendaraan untuk mengendalikan penyaluran BBM subsidi sebelumnya juga telah dilakukan pemerintah. Kementerian ESDM pada 2022 mencatat adanya kerja sama antara BPH Migas, Korlantas Polri dan Pertamina Patra Niaga dalam pemanfaatan data kendaraan bermotor untuk pengaturan serta pengendalian konsumen Solar dan Pertalite.
Pemerintah juga pernah mengkaji opsi pembatasan konsumen BBM bersubsidi. Dalam pembahasan pada 2024, Kementerian ESDM menyebut pemerintah masih mengkaji formulasi pembatasan agar kuota subsidi tetap terkendali tanpa mengganggu konsumen yang berhak. Dengan demikian, usulan terbaru Organda kembali menempatkan persoalan ketepatan sasaran, pendataan kendaraan, dan pengendalian konsumsi sebagai bagian penting dalam reformasi penyaluran BBM subsidi.
Hingga kini, usulan agar BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi angkutan umum plat kuning tersebut masih merupakan masukan dari Organda. Ketentuan penerima BBM subsidi tetap mengacu pada kebijakan dan regulasi pemerintah yang berlaku.
(Dinar K/ berbagai sumber)
