SK Manajer Kopdes Merah Putih Terbit, Menkop Pastikan Penempatan Diatur Agrinas dengan Kontrak 2 Tahun

1790344759865

SK Manajer Kopdes Merah Putih Terbit, Menkop Pastikan Penempatan Diatur Agrinas dengan Kontrak 2 Tahun. (Foto: ist)

GEBRAK.ID,JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa penempatan para manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sepenuhnya diatur oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Kepastian ini menyusul telah diterbitkannya surat keputusan (SK) pengangkatan bagi ribuan manajer yang sebelumnya sempat terkatung-katung statusnya.

Agrinas Pegang Kendali Distribusi Manajer

Ferry menjelaskan bahwa Agrinas tidak hanya menerbitkan SK, tetapi juga bertanggung jawab mendistribusikan para manajer ke lokasi penugasan masing-masing. “SK-nya oleh Agrinas. Setelah SK dibuat mereka ditempatkan, nanti Agrinas Pangan Nusantara yang mendistribusikan,” ujar Ferry di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Pernyataan ini sekaligus menjawab kebingungan publik mengenai siapa yang berwenang menempatkan puluhan ribu manajer Kopdes yang telah selesai mengikuti pelatihan. Sebelumnya, status dan mekanisme penempatan manajer sempat menjadi polemik setelah muncul perbedaan pernyataan antara Danantara dan Agrinas.

Status PKWT Dua Tahun dan Skema Evaluasi

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menegaskan bahwa para manajer Kopdes berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah perusahaannya dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. “Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama 2 tahun,” tegas Joao di Kantor Staf Presiden, Jakarta.

Meski demikian, status kepegawaian ini menuai silang pendapat. Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Dony Oskaria sebelumnya menyatakan bahwa manajer Kopdes “sebetulnya bukan pegawai BUMN” karena hanya menjalani penugasan selama dua tahun dengan biaya yang ditanggung pemerintah. Namun, Joao dari Agrinas secara tegas membantah pernyataan tersebut dan memastikan para manajer adalah pegawai BUMN.

Setelah masa kontrak dua tahun berakhir, Agrinas akan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan perusahaan. Jika masih dibutuhkan, masa kerja para manajer dapat dilanjutkan, bahkan dengan kemungkinan penugasan di luar Kopdes Merah Putih.

17.288 Kopdes Siap Beroperasi

Percepatan penempatan manajer dilakukan karena sebanyak 17.288 gerai Kopdes secara fisik dan administratif telah dinyatakan siap. Ferry menargetkan gerai-gerai tersebut mulai beroperasi pada akhir September atau awal Oktober 2026 setelah menjalani proses verifikasi dan validasi (verval).“Sampai dengan tahun ini, sudah bisa, seperti yang ditargetkan oleh Bapak Presiden, bisa ke angka 30.000 koperasi (operasional),” kata Ferry dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI.

Hasil verval selanjutnya akan dikaji oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum menjadi dasar pembayaran oleh pemerintah kepada bank Himbara dan proses serah terima bangunan kepada desa.

Perpres 82/2026 Jadi Dasar Hukum

Seluruh proses percepatan ini berpijak pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu, 19 September 2026. Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menyatakan bahwa Perpres tersebut menjadi dasar untuk mempercepat penyiapan hingga pengoperasian KDKMP secara tertib dan terkoordinasi.

Selain SK manajer, sistem penggajian dari Kementerian Keuangan juga telah disiapkan untuk mendukung operasional koperasi. Pemerintah juga memastikan setiap gerai KDKMP yang mulai beroperasi akan memperoleh pasokan barang secara berkelanjutan, meliputi beras SPHP, LPG tabung 3 kilogram, pupuk subsidi, MinyaKita, serta kebutuhan pokok lainnya.

(Dinar K/ berbagai sumber)