Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Diserahkan ke Jaksa, Kerugian Negara Rp863,84 Miliar
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono (kedua kiri), berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). (Foto: Antara)
GEBRAK,ID JAKARTA — Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,84 miliar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas. Proses tersebut menjadi tahapan lanjutan penanganan perkara sebelum jaksa menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkan kasus ke pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan nilai kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026. “Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953,” kata Anang dalam prosesi penyerahan tersebut, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Lima Tersangka
Lima orang yang diserahkan kepada tim penuntut umum terdiri atas seorang pejabat yang berkaitan dengan pengadaan di BGN dan empat orang dari pihak swasta. Mereka adalah:
- Kolonel Budi Utomo, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
- GB, Direktur PT ASE dan PT AKI.
- Andri Mulyono, Komisaris PT ASE dan PT YAT.
- YY, Direktur PT YAT.
- AA, Direktur PT ASE.
Perkara ini ditangani melalui mekanisme koneksitas karena melibatkan unsur yang berada dalam lingkup peradilan militer dan pihak sipil. Penanganan koneksitas memungkinkan aparat penegak hukum mengoordinasikan proses penyidikan dan penuntutan sesuai kewenangan masing-masing. Penyerahan tahap II menandai beralihnya tanggung jawab penanganan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk mempersiapkan proses persidangan.
Baca Juga
Pengadaan 19.269 Motor Listrik, Ribuan Unit Dilaporkan Tanpa Baterai
Dalam proses penyidikan, aparat mengungkap pengadaan sebanyak 19.269 unit motor listrik untuk kebutuhan yang berkaitan dengan program MBG. Jumlah tersebut terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter atau bebek.
Dari total kendaraan tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Selain persoalan kelengkapan baterai, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.
Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan sebagaimana mestinya. Kendaraan itu juga dilaporkan tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN). Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara karena berkaitan dengan kesesuaian barang yang disediakan terhadap kebutuhan pengadaan dan pemanfaatannya untuk kepentingan negara.
Kerugian Negara Mengacu pada Audit BPKP
Nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp863,84 miliar didasarkan pada hasil audit BPKP tertanggal 5 Oktober 2026. Besaran tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses penanganan dugaan korupsi pengadaan motor listrik di lingkungan BGN. Meski demikian, pembuktian unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing tersangka tetap menjadi kewenangan proses peradilan.
Dalam perkara korupsi, nilai kerugian negara merupakan salah satu aspek yang perlu dibuktikan melalui alat bukti dan pemeriksaan di persidangan. Status tersangka juga tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Tersangka Disangkakan Melanggar Pasal 603 KUHP
Dalam perkara ini, kelima tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 603 KUHP mengatur tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, sedangkan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur pidana tambahan, termasuk perampasan barang tertentu dan pembayaran uang pengganti sesuai ketentuan hukum.
Penerapan pasal tersebut dalam perkara ini akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Siapkan Dakwaan
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan meneliti berkas perkara beserta barang bukti sebelum menyusun surat dakwaan.”Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara beserta barang bukti, mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan.”
Kelima tersangka juga disebut akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sesuai keterangan dalam materi perkara. Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjadi tahapan berikutnya untuk menguji dakwaan, memeriksa alat bukti, mendengarkan keterangan saksi, serta menentukan pertanggungjawaban hukum para terdakwa berdasarkan fakta persidangan. (*)
(Zaky Al Hamzah/bloombergtechnoz)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID