BSU 2026 Cair Lagi Rp900 Ribu, Cek Syarat dan Batas Gaji Penerimanya

1791866394199

Pemerintah menyiapkan BSU untuk sekitar 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026. Namun, batas gaji dan mekanisme penyaluran resmi masih menunggu ketentuan terbaru Kemnaker. (Foto:freepik)

GEBRAK.ID,JAKARTA – Pemerintah kembali menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal IV 2026. Bantuan ini akan diberikan untuk periode tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan BSU 2026 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Karena penyalurannya dilakukan sekaligus, setiap penerima nantinya akan memperoleh total Rp900.000.

Pemerintah memperkirakan program tersebut menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun. Meski nominal dan sasaran program telah disampaikan pemerintah, masyarakat masih perlu menunggu ketentuan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengetahui secara pasti siapa saja yang memenuhi kriteria sebagai penerima BSU 2026.

Batas Gaji Penerima BSU 2026

Pertanyaan yang banyak muncul adalah berapa batas gaji agar pekerja bisa mendapatkan BSU 2026. Untuk saat ini, belum ada batas gaji resmi yang ditetapkan khusus untuk program BSU 2026. Namun, ketentuan yang berlaku pada penyaluran sebelumnya dapat menjadi gambaran.

Dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, salah satu persyaratan penerima BSU adalah pekerja menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Dengan demikian, angka Rp3,5 juta belum dapat disebut sebagai batas resmi BSU 2026 sebelum pemerintah menerbitkan atau menetapkan ketentuan terbaru.

Syarat BSU yang Pernah Berlaku

Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 mensyaratkan penerima BSU antara lain merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK dan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.

Pekerja juga harus menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Bantuan dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Selain itu, penyaluran diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Namun, persyaratan tersebut merupakan ketentuan untuk program BSU 2025. Kemnaker belum mengumumkan secara resmi apakah seluruh kriteria tersebut akan kembali digunakan pada BSU 2026.

Mengapa BSU Hanya untuk Pekerja atau Buruh?

BSU merupakan bantuan pemerintah yang memang dirancang untuk pekerja atau buruh. Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengatur pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh guna mempertahankan daya beli dalam memenuhi kebutuhan hidup. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku dan telah diubah melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Artinya, masyarakat yang tidak masuk dalam kategori pekerja atau buruh penerima upah tidak otomatis menjadi sasaran program BSU.

Karena itu, pekerja sebaiknya tidak langsung menganggap dirinya sebagai penerima hanya karena memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta. Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan kriteria lain yang ditetapkan pemerintah juga menjadi faktor penting.

BSU 2026 Dibayarkan Sekaligus

Berbeda dengan pembayaran bulanan secara terpisah, pemerintah menyatakan BSU 2026 diberikan satu kali untuk periode tiga bulan. Dengan nilai Rp300.000 per bulan, total bantuan yang diterima pekerja yang memenuhi seluruh persyaratan adalah Rp900.000. Pemerintah memperkirakan penerima mencapai 13,3 juta pekerja.

Hingga 13 Oktober 2026, Kemnaker juga masih mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi mengenai mekanisme BSU 2026. Informasi mengenai pengecekan penerima dan mekanisme penyaluran akan disampaikan setelah ketentuan program ditetapkan. Karena itu, pekerja sebaiknya berhati-hati terhadap informasi yang mengklaim telah membuka pendaftaran BSU 2026 atau meminta data pribadi maupun sejumlah uang dengan iming-iming pencairan bantuan.

Intinya, BSU 2026 memang telah disiapkan pemerintah dengan nilai Rp900.000 per penerima untuk tiga bulan. Namun, batas gaji dan syarat final penerima belum dapat dipastikan sampai Kemnaker menerbitkan ketentuan resmi terbaru.

(Dinar K/ berbagai sumber)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID