Polisi Dalami 3 Laporan Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi, Bukti untuk Tersangka Masih Dicari

pelecehan-seksual-ilustrasi

Polda Metro Jaya masih mendalami tiga laporan dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di kawasan Bekasi Selatan. (Foto ilustrasi: Pixabay)

GEBRAK.ID — Polda Metro Jaya masih mendalami tiga laporan dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di kawasan Bekasi Selatan. Penyidik tengah mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik masih memeriksa berbagai bukti sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Polisi berharap proses pendalaman segera menghasilkan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam tiga laporan tersebut.

“Untuk tiga laporan ini, masih dilakukan pendalaman terhadap keterangan dan alat bukti. Semoga dalam waktu dekat penyidik sudah dapat menemukan alat bukti untuk menetapkan terduga pelaku dalam perkara ini,” kata Budi di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Budi menjelaskan, laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/3718 dan mencantumkan seseorang berinisial HBH sebagai terlapor. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 473, juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Laporan berikutnya, LP/B/3713, mencantumkan seseorang berinisial S sebagai terlapor. Laporan yang disebut bertanggal 9 Oktober 2024 itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Satu laporan lainnya, yakni LP/B/3720, juga mencantumkan S sebagai terlapor dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal yang sama. Polisi masih mendalami masing-masing perkara untuk memastikan kecukupan alat bukti.

Di sisi lain, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial MHH dalam laporan berbeda yang terdaftar dengan nomor LP/B/3672 pada 7 Oktober 2024. Penetapan tersangka tersebut merupakan perkembangan tersendiri dalam rangkaian penanganan dugaan kekerasan seksual di pesantren tersebut.

Selain mengusut laporan, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Komisi Perlindungan Anak. Koordinasi itu dilakukan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.

Budi meminta masyarakat memberi kesempatan kepada penyidik untuk menuntaskan proses hukum. Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.

“Kami mohon waktu kepada teman-teman sekalian dan ini pasti akan selalu kita update tentang perkara ini, dan kita sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi di salah satu pondok pesantren,” jelas Budi.

Polisi belum mengumumkan hasil akhir pendalaman terhadap ketiga laporan tersebut. Penetapan tersangka dalam perkara-perkara itu tetap bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.

(Saeful Imam/Sumber: Polda Metro Jaya)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID