KPK Amankan 20 Orang dalam OTT Bupati Klaten, Sita Rp1 Miliar dan Usut Dugaan Suap Audit BPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Istimewa)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 20 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dan Jakarta, Kamis (15/10/2026). Salah satu pihak yang diamankan ialah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Selain kepala daerah tersebut, orang-orang yang terjaring operasi terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pihak swasta. Tim penyidik juga mengamankan uang tunai yang berdasarkan penghitungan awal mencapai sekitar Rp1 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan operasi tersebut. Ia menjelaskan, tim mengamankan para pihak di dua wilayah berbeda.
“Tim KPK mengamankan sejumlah 20 orang di wilayah Klaten dan Jakarta,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis malam.
Menurut Budi, para pihak yang diamankan di Klaten masih menjalani permintaan keterangan di Polres Klaten. Hamenang termasuk di antara mereka. Sementara itu, pihak yang diamankan di Jakarta menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga
Budi menegaskan, jumlah uang yang diamankan belum menjadi angka final karena proses penghitungan masih berlangsung. “Hitungan awal sementara sekitar Rp1 miliar,” katanya.
KPK Dalami Dugaan Suap Pengadaan dan Perizinan
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan penerimaan oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lain dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan daerah.
Penyidik juga mendalami dugaan pemberian dari bupati kepada oknum BPK yang berkaitan dengan proses audit. Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian yang diperiksa KPK untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara ini.
“Selain itu ada dugaan pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada oknum BPK terkait dengan audit,” kata Budi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto turut membenarkan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah penyelenggara negara, ASN Pemkab Klaten, dan pihak swasta dalam operasi tersebut.
Meski demikian, KPK masih perlu memeriksa keterangan para pihak serta mendalami barang bukti yang ditemukan sebelum menentukan status hukum mereka. Karena itu, dugaan penerimaan maupun pemberian yang menjadi fokus penyelidikan belum dapat diperlakukan sebagai tindak pidana yang telah terbukti.
OTT di Klaten ini menjadi bagian dari upaya KPK mengusut dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Perkembangan perkara, termasuk status hukum pihak-pihak yang diamankan dan konstruksi dugaan tindak pidananya, menunggu hasil pemeriksaan resmi KPK.
(A. Rayyan K/Sumber: KPK)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID