KPK Ungkap Adik Eks Kepala BNPB Diduga Pakai Uang Korupsi Bencana untuk Beli Saham Rp30 Miliar
KPK mengungkap dugaan penggunaan dana pengadaan penanganan bencana untuk kepentingan pribadi dalam perkara korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu temuan penyidik berkaitan dengan kepemilikan saham senilai Rp30,98 miliar yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. (Foto: Antara/Fauzan)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan dana pengadaan penanganan bencana untuk kepentingan pribadi dalam perkara korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu temuan penyidik berkaitan dengan kepemilikan saham senilai Rp30,98 miliar yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan perkembangan penyidikan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Menurut Taufik, Bima diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah penyedia barang dan jasa yang menangani pengadaan di lingkungan BNPB. Penyidik menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk transaksi saham yang melibatkan PT Alfa Veritas Energizer (AVE) dan PT Medela Potentia.
“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT AVE,” kata Taufik.
KPK mencatat kepemilikan saham PT AVE mencapai 150,4 juta lembar atau sekitar 1,07 persen. Berdasarkan nilai saham per 13 Oktober 2026, kepemilikan tersebut setara Rp30,98 miliar.
Baca Juga
Penyidik juga menyoroti nilai pengadaan di lingkungan BNPB selama tiga tahun, yakni 2024 hingga 2026, yang mencapai sekitar Rp148 miliar. Rinciannya, Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
KPK membagi perkara ini menjadi dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan yang melibatkan Bima. Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan imbalan dari proyek pengadaan yang menyeret tenaga ahli lainnya, Richard Erlangga, serta pejabat BNPB Gabriel Purwaka Sigit.
Secara keseluruhan, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.
KPK telah menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana yang semestinya mendukung kebutuhan darurat penanganan bencana tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena Dana Siap Pakai BNPB diperuntukkan bagi penanganan kondisi darurat kebencanaan. KPK masih harus membuktikan dugaan tindak pidana dan peran masing-masing tersangka melalui proses hukum.
(A. Rayyan K/Sumber: KPK RI)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID