KPK: Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah Jadi Tersangka Kasus Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (16/10/2026) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. (Foto: KPK)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
KPK mengumumkan penetapan tiga tersangka pada Jumat (16/10/2026). Satu tersangka lainnya adalah M. Amin Wahyu Utomo, yang berasal dari kalangan swasta.
Direktur Penyidikan KPK Achmat Taufik Husein menjelaskan, penyidik menetapkan ketiganya setelah mengumpulkan bukti yang dinilai cukup melalui proses penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah KPK melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan.
“Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka,” kata Achmat.
Ketiganya menjalani pemeriksaan intensif setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (15/10/2026). Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mereka mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan langsung ditahan.
Baca Juga
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 20 orang, termasuk Hamenang dan Ahmad Luthfi. Penyidik kemudian membawa sembilan orang dari Klaten dan satu orang yang diamankan di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu barang yang turut diamankan adalah sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan sebagai tempat menyimpan uang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan uang tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta.
“Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya ada uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar,” ujar Budi.
Penyidik mendalami dugaan korupsi yang mencakup sejumlah sektor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. KPK mengidentifikasi lima klaster yang menjadi perhatian dalam penyelidikan perkara ini.
Kelima klaster tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta dugaan pemberian kepada pihak BPK untuk mengondisikan hasil audit.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut operasi tangkap tangan terhadap Bupati Klaten berkaitan dengan dugaan suap. KPK juga menduga adanya pemberian kepada oknum BPK terkait proses audit.
Penyidikan masih diperlukan untuk mengungkap secara terperinci aliran uang, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah; pembuktian perkara dilakukan melalui mekanisme peradilan.
(A. Rayyan K/Sumber: KPK RI)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID