Singapura Identifikasi 7 Perusahaan RI Terkait Kabut Asap, Ini Daftarnya
Pemerintah Singapura mengirim Preventive Measure Notices kepada tujuh perusahaan setelah investigasi NEA menemukan indikasi asap dari lahan konsesi mereka bergerak ke Singapura. (Foto: Grace Fu/ instagram)
GEBRAK.ID,JAKARTA — Pemerintah Singapura mengidentifikasi tujuh perusahaan yang memiliki lahan konsesi di Indonesia dan diduga berkaitan dengan kebakaran yang berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas.Identifikasi tersebut merupakan hasil pemantauan dan investigasi Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) terhadap titik panas (hotspot) dan sebaran asap di kawasan regional.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu mengatakan NEA menggunakan sejumlah sumber data untuk melacak asal kebakaran, termasuk citra satelit, peta titik panas dan data meteorologi.”Hasil penyelidikan sejauh ini menunjukkan adanya indikasi asap dari kebakaran di lahan yang berada dalam konsesi tujuh perusahaan di Indonesia dapat bergerak menuju Singapura,” demikian keterangan NEA pada Jumat (16/10/2026).
Daftar 7 perusahaan
Tujuh perusahaan yang menerima Preventive Measure Notices dari NEA berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA) adalah:
Baca Juga
PT Bumi Andalas Permai
PT Bumi Mekar Hijau
PT Paramitra Mulia Langgeng
PT Sumatera Alam Anugerah
PT SBA Wood Industries
PT Hutan Lestari Raya
PT Bangkanesia
NEA menegaskan pemberian notifikasi tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas.
Namun, notifikasi tersebut tidak serta-merta berarti ketujuh perusahaan telah dinyatakan bersalah melakukan pembakaran. Investigasi dan proses penegakan hukum masih menjadi bagian penting untuk menentukan tanggung jawab masing-masing pihak.
Diminta padamkan api dan hentikan pembakaran
Melalui surat pencegahan tersebut, NEA meminta perusahaan melakukan sejumlah tindakan. Pertama, perusahaan diminta mengerahkan personel pemadam untuk memadamkan api atau mencegah kebakaran meluas di lahan yang mereka miliki atau tempati. Kedua, perusahaan diminta menghentikan atau tidak memulai kegiatan pembakaran di lahan tersebut. Ketiga, perusahaan wajib menyerahkan rencana tindakan kepada NEA mengenai langkah pemadaman serta upaya untuk mencegah kebakaran kembali terjadi.
Grace Fu mengatakan Singapura akan terus memantau perkembangan kebakaran dan respons perusahaan terhadap pemberitahuan tersebut. Jika ditemukan bukti yang mendukung, pemerintah Singapura membuka kemungkinan mengambil tindakan lanjutan berdasarkan THPA. Fu juga menyebut sanksi atau tuntutan hukum dapat menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan.
Tiga perusahaan pernah mendapat notifikasi pada 2015
Kasus kali ini memiliki kaitan dengan persoalan kabut asap yang pernah terjadi pada 2015. Tiga perusahaan yang masuk daftar terbaru, yakni PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau dan PT SBA Wood Industries, sebelumnya juga pernah menerima pemberitahuan pencegahan dari NEA terkait episode kabut asap 2015.
Investigasi terhadap sejumlah kasus lama masih berlangsung.
THPA sendiri diberlakukan Singapura sejak 2014. Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah Singapura untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di Singapura, termasuk ketika aktivitas yang diduga menjadi sumber pencemaran terjadi di luar wilayah Singapura.
Kabut asap masih menjadi persoalan regionalLangkah Singapura tersebut dilakukan ketika karhutla di sejumlah wilayah Indonesia masih berlangsung dan menimbulkan dampak lintas batas. Pemerintah Indonesia telah mengerahkan puluhan ribu personel untuk menangani karhutla.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya menyebut sekitar 50 helikopter water bombing masih disiagakan di enam provinsi prioritas, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Riau dan Jambi.
Di Sumatera Selatan, Menko Polkam Dudung Abdurachman juga meminta aparat menindak tegas pihak yang melakukan pembakaran lahan secara sengaja setelah melihat langsung kondisi kabut asap di Palembang. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penerimaan bantuan dari negara lain untuk membantu penanganan kebakaran.
Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan pemerintah Indonesia tengah mengevaluasi tawaran bantuan internasional agar dapat segera ditindaklanjuti. Singapura sendiri menyatakan kesediaannya membantu Indonesia, termasuk dalam upaya pemadaman dan kemungkinan teknologi modifikasi cuaca atau penyemaian awan apabila bantuan tersebut dinilai sesuai dengan kebutuhan Indonesia.
Dengan terus dilakukannya pemantauan dan investigasi, daftar perusahaan yang dikaitkan dengan sumber kabut asap masih dapat bertambah. NEA menyatakan akan mengambil tindakan lebih lanjut apabila ditemukan informasi dan bukti yang mendukung.
(Devona R/ berbagai sumber)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID