KPK Ungkap Bupati Klaten Tawar Permintaan Uang Kepala BPK Jateng dari Rp600 Juta ke Rp400 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti saat konferensi pers operasi tangkap tangan Pemkab Klaten di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (Foto: Antara/Fauzan)
GEBRAK.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan negosiasi uang Rp400 juta antara Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah. Uang itu diduga berkaitan dengan upaya menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, permintaan uang tersebut bermula dari pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten yang dilakukan BPK Perwakilan Jawa Tengah pada April 2026.
Dalam pemeriksaan itu, BPK menemukan dua persoalan kelebihan pembayaran. Pertama, honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar. Kedua, kelebihan pembayaran honorarium pelaksanaan kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.
“Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp5 miliar,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Menurut Taufik, Hamenang bersama Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto kemudian bertemu dengan Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III BPK Perwakilan Jateng Iwan Hery Setiawan dan Ahmad Luthfi di Semarang. Pertemuan itu diduga membahas rencana menghilangkan dua temuan kelebihan pembayaran dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Baca Juga
Pertemuan lanjutan antara Hamenang dan Ahmad Luthfi kemudian membahas permintaan uang agar temuan tersebut tidak dicantumkan dalam laporan pemeriksaan.
“Dalam pertemuan tersebut, ALU (Ahmad Luthfi) menyampaikan permintaan kepada HWI (Hamenang) dengan mengatakan, ‘tolong support kami Rp600 juta’,” ujar Taufik.
Hamenang disebut keberatan dengan nominal tersebut dan mengajukan negosiasi. Keduanya kemudian mencapai kesepakatan sebesar Rp400 juta.
Kode “AMIDIS” untuk menyiapkan uang
KPK juga mengungkap dugaan penggunaan kode “AMIDIS” dalam rangkaian penyiapan uang. Ahmad Luthfi disebut memberikan catatan kecil berwarna kuning bertuliskan kode tersebut kepada Hamenang melalui Iwan Hery Setiawan dan Agus Suprapto.
Hamenang selanjutnya meminta Rizqan Iryawan, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Klaten, menyiapkan uang Rp400 juta. Rizqan kemudian meneruskan kode itu kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, beserta permintaan penyiapan uang.
KPK menyebut BPK Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan LHP pada Juni 2026. Dalam laporan tersebut, dua temuan kelebihan pembayaran itu diduga telah dihapus sesuai kesepakatan yang diungkap penyidik.
Kasus ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten tahun anggaran 2025–2026. KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Amin sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2026.
KPK juga mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi, yakni pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, penerimaan setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta dugaan pemberian kepada pihak BPK untuk mengondisikan audit.
Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses hukum. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah; pembuktian perkara akan dilakukan melalui proses peradilan.
(A. Rayyan K/Berbagai Sumber)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID