Kemenag Bekukan Sementara Ponpes Dar Et Tauhid Bekasi, Ini Syarat agar Bisa Beroperasi Lagi

dirjen pesantren kemenag basnang said

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag RI, Basnang Said. (Foto: Kemenag)

GEBRAK.ID — Kementerian Agama (Kemenag) merekomendasikan pembekuan sementara seluruh aktivitas Pondok Pesantren Dar Et Tauhid di Kota Bekasi, Jawa Barat, menyusul dugaan kekerasan seksual terhadap santri. Penghentian kegiatan ini berlaku hingga pesantren memiliki pengasuh pengganti yang memenuhi kualifikasi serta sistem perlindungan anak yang memadai.

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat. Langkah ini bertujuan memastikan lingkungan pesantren aman bagi para santri selama proses hukum berjalan.

“Kami sudah memberikan rekomendasi agar seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan hingga ditetapkan pengasuh pesantren pengganti yang lebih kapabel dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai,” ujar Basnang dalam keterangan di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Meski kegiatan di lingkungan pesantren dihentikan sementara, Kemenag memastikan hak pendidikan santri tetap terpenuhi. Para santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing dan dapat melanjutkan pembelajaran melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau skema lain yang memungkinkan.

Kemenag juga meminta kantor wilayah memfasilitasi perpindahan santri ke satuan pendidikan lain apabila orang tua atau wali mengajukan permintaan tersebut.

Direktur Pemberdayaan Pesantren Kemenag, Yusi Damayanti, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid untuk menetapkan pengasuh baru. Calon pengasuh harus memiliki pengetahuan dan perilaku keagamaan yang baik, berkomitmen melindungi anak, serta tidak memiliki konflik kepentingan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.

Penetapan pengasuh akan melalui verifikasi Kantor Kemenag Kota Bekasi dan Kanwil Kemenag Jawa Barat dengan melibatkan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.

Kemenag turut meminta pemberhentian dari jabatan dan tugas terhadap pengasuh, pendidik, maupun tenaga kependidikan yang terlibat dalam dugaan perbuatan asusila. Pihak yang telah berstatus tersangka harus dinonaktifkan, tidak boleh berinteraksi dengan santri, dan tidak diperkenankan tinggal di lingkungan pesantren selama proses hukum berlangsung.

Sebelum membuka kembali kegiatan, pesantren wajib menyiapkan tata kelola perlindungan anak yang mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024.

Persyaratan tersebut mencakup standar operasional prosedur pencegahan dan penanganan kekerasan, pakta integritas perlindungan anak, kode etik interaksi, mekanisme pengaduan yang aman dan rahasia, serta pengawasan asrama yang meminimalkan ruang rawan kekerasan.

Kemenag Jawa Barat dan Kemenag Kota Bekasi juga diminta berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendukung pemulihan korban, termasuk melalui DP3A atau UPTD PPA dan PUSPAGA Kota Bekasi.

(Devona R/Sumber: Kemenag RI)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID