Jejak Nusron Wahid di Malaysia Saat Mangkir 2 Kali dari Panggilan KPK, MAKI Desak Jemput Paksa

menteri nusron doorstop

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Jumat (18/9/2026). (Foto: Tangkapan layar Antara)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Malaysia menjadi sorotan setelah ia kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkap dugaan rute perjalanan Nusron ketika penyidik menjadwalkan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Menurut Boyamin, Nusron berangkat dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10/2026), sehari sebelum jadwal pemeriksaan KPK. Ia kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan kapal ke Singapura sebelum menyeberang ke Johor Bahru, Malaysia.

“Dari Singapura kemudian menyeberang ke Malaysia, yaitu Johor Bahru,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10/2026).

Boyamin menyebut Nusron berada di Johor Bahru selama Kamis (15/10/2026), bertepatan dengan jadwal pemeriksaan KPK. Ia juga menduga keberangkatan tersebut dilakukan sebelum Presiden Prabowo Subianto memberikan persetujuan perjalanan dinas ke luar negeri.

“Jadi dia hanya menyampaikan permohonan izin tapi belum diizinkan oleh Pak Presiden tapi sudah langsung berangkat,” ujar Boyamin dalam keterangan video, Senin (19/10/2026).

Pernyataan mengenai izin perjalanan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan MAKI. Informasi itu perlu dikonfirmasi kepada pihak Nusron maupun pemerintah untuk memastikan status persetujuan perjalanan dinasnya.

MAKI Minta KPK Bertindak Tegas

Setelah Nusron kembali terlihat berkantor di Kementerian ATR/BPN pada Senin (19/10/2026), Boyamin mendesak KPK segera mengambil langkah untuk memastikan pemeriksaan berjalan. Ia meminta penyidik mempertimbangkan penjemputan paksa atau menerbitkan panggilan berikutnya sesuai ketentuan hukum.

Boyamin juga mengusulkan pencegahan ke luar negeri agar Nusron tidak kembali berada di luar Indonesia ketika dibutuhkan penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan penyidik mengetahui informasi mengenai keberadaan Nusron di Malaysia. KPK masih mempertimbangkan langkah yang diperlukan agar proses pemeriksaan berjalan efektif.

“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” kata Budi, Kamis (15/10/2026).

Nusron sebelumnya juga tidak memenuhi panggilan pertama pada 7 Oktober 2026. Saat itu, ia menyampaikan alasan adanya agenda internal Kementerian ATR/BPN. Pada pemanggilan kedua, ia mengajukan penundaan dengan alasan perjalanan dinas ke Malaysia.

Delapan Tersangka dalam Kasus HGB

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

Mereka terdiri atas Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron. Namun, Nusron dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dan belum disebut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan suap terkait pembukaan blokir lahan dan pengurusan HGB serta penerimaan lain di lingkungan kementerian. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk memperjelas alur perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(A. Rayyan K/Berbagai Sumber)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID