OJK Pertegas Reformasi Pasar Modal, Denda Rp2,1 Triliun dan Pengawasan Saham Diperkuat

Gambar - Reformasi Pasar Modal dari OJK

OJK menegaskan bahwa reformasi pasar modal akan terus dijalankan, termasuk melalui peningkatan transparansi kepemilikan saham, penyempurnaan klasifikasi investor, serta penegakan hukum yang konsisten. (Ilustrasi AI/Gebrak.Id/zaky)

GEBRAK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya melanjutkan reformasi pasar modal Indonesia dan memperkuat penegakan aturan menyusul penjatuhan sanksi administratif dengan total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait pelanggaran saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa reformasi pasar modal akan terus dijalankan, termasuk melalui peningkatan transparansi kepemilikan saham, penyempurnaan klasifikasi investor, serta penegakan hukum yang konsisten.

Komitmen tersebut menjadi perhatian penting di tengah evaluasi lembaga penyedia indeks global MSCI terhadap aksesibilitas dan transparansi pasar saham Indonesia. Komitmen tersebut menjadi perhatian penting di tengah evaluasi lembaga penyedia indeks global MSCI terhadap aksesibilitas dan transparansi pasar saham Indonesia.

Pada 16 Oktober 2026, OJK menjatuhkan sanksi denda administratif total Rp2,1 triliun terkait pelanggaran pasar modal. Sanksi ini diberikan kepada pihak-pihak terkait (bukan emitennya secara otomatis): Rp1,5 triliun untuk manipulasi perdagangan saham DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan saham BREN, dan Rp100 miliar terkait penjatahan saham CUAN.

Pemeriksaan DSSA Libatkan Entitas Asing
Dalam penanganan kasus DSSA, Friderica menjelaskan bahwa pemeriksaan melibatkan banyak pihak, termasuk 11 badan hukum asing yang dipanggil OJK dan entitas yang terdaftar di British Virgin Islands (BVI).

Kompleksitas perkara tersebut membuat proses pemeriksaan membutuhkan waktu untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan memastikan tindakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Proses pemeriksaan masih berlangsung dan dilakukan melalui koordinasi dengan pihak pengawasan pasar modal. Penjatuhan sanksi harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku serta didukung bukti yang memadai. Kami belum dapat memastikan kapan investigasi akan selesai maupun apakah akan ada sanksi tambahan terhadap tiga saham tersebut,” ujarnya saat ditemui di sela-sela Ijtima’ Sanawi DSN MUI, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan menemukan indikasi tindak pidana manipulasi pasar dalam perdagangan saham DSSA selama periode 2024–2026. OJK juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN, terutama berkaitan dengan penjatahan saham dan penyamaran identitas pihak-pihak terkait.

OJK menyatakan sanksi dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelanggaran tersebut. Penetapan sanksi administratif itu merupakan bagian dari proses penegakan aturan di pasar modal, bukan pernyataan bahwa seluruh pihak yang terkait dengan ketiga emiten telah melakukan pelanggaran.

Transparansi Kepemilikan Saham Jadi Prioritas
Friderica menegaskan, reformasi pasar modal Indonesia telah berjalan intensif sejak Januari 2026. Salah satu fokus utamanya ialah memperkuat keterbukaan informasi kepemilikan saham agar struktur kepemilikan emiten dapat dipantau secara lebih transparan.

Menurut OJK, keterbukaan kepemilikan saham di atas 1% menjadi salah satu instrumen untuk memperbaiki kualitas informasi pasar. Kebijakan tersebut dilengkapi dengan peningkatan perincian klasifikasi investor, termasuk investor domestik dan asing. OJK juga telah mengembangkan 39 klasifikasi tipe investor untuk memperkuat granularitas data dan meningkatkan efektivitas pengawasan pasar modal.

Dari sisi kepemilikan saham publik atau free float, OJK menekankan pentingnya penerapan kebijakan secara bertahap agar penyesuaian ketentuan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kesiapan para pelaku industri. Langkah tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi untuk memperbaiki transparansi, meningkatkan kualitas perdagangan, serta memperkuat kepercayaan investor domestik maupun internasional.

MSCI Evaluasi Status Pasar Modal Indonesia
Agenda reformasi OJK juga berlangsung di tengah perkembangan evaluasi MSCI. Pada 15 Oktober 2026, MSCI mengumumkan konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi indeks Indonesia dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market. MSCI menyebut masih terdapat kekhawatiran pelaku pasar mengenai transparansi struktur kepemilikan saham, dugaan perilaku perdagangan terkoordinasi, serta efektivitas penerapan reformasi yang telah diumumkan.

MSCI menyatakan keputusan final atas usulan reklasifikasi tersebut akan diumumkan paling lambat pada akhir Juni 2027. Selama proses konsultasi berlangsung, pembekuan yang berlaku terhadap sekuritas Indonesia dalam indeks MSCI tetap dipertahankan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Dalam merespons perkembangan itu, OJK menyatakan menghormati pandangan MSCI dan berkomitmen menindaklanjuti masukan yang disampaikan. OJK juga menegaskan pentingnya komunikasi berkelanjutan dengan penyedia indeks global dan investor institusi internasional. “Mengenai komunikasi dengan MSCI, setelah melaporkan perkembangan kepada Presiden Prabowo, OJK menerima arahan untuk melanjutkan reformasi pasar modal serta memperkuat penegakan aturan (enforcement),” papar Friderica.

Penegakan Hukum jadi Kunci Pemulihan Kepercayaan
Penguatan penegakan hukum menjadi salah satu tantangan utama dalam reformasi pasar modal Indonesia. Transparansi kepemilikan saham, kualitas data investor, dan penindakan atas pelanggaran perlu berjalan beriringan agar informasi yang tersedia bagi investor mencerminkan kondisi pasar secara lebih akurat.

Melalui reformasi tersebut, OJK berupaya memperkuat integritas pasar modal sekaligus menjaga kepercayaan investor. Konsistensi implementasi dan efektivitas penegakan aturan akan menjadi faktor penting dalam menjawab perhatian pelaku pasar global terhadap tata kelola pasar saham Indonesia. Dengan demikian, agenda reformasi tidak hanya berfokus pada perubahan kebijakan, tetapi juga pada pembuktian bahwa aturan dapat diterapkan secara konsisten, transparan, dan akuntabel. (*)

(Zaky Al Hamzah/OJK/MSCI)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID