TNI Siap Tindak Lanjuti Dugaan Keterlibatan 2 Prajurit dalam Kasus Korupsi Dana BNPB

kpk tahan bnpb

Tahanan KPK dalam kasus operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026). (Foto: Antara/Fath PM)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan menindaklanjuti informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). TNI juga menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal TNI Muhammad Nas mengatakan, pihaknya siap berkoordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti informasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Nas kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam.

Pernyataan itu disampaikan setelah KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pada 20 Oktober 2026. Surat tersebut berisi perkembangan penyidikan, konstruksi perkara, serta dugaan keterlibatan dua anggota TNI aktif dalam kasus dana penanganan bencana di BNPB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyebut dugaan keterlibatan kedua prajurit tersebut telah disampaikan kepada pihak TNI. Namun, KPK belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing anggota yang dimaksud.

“Diduga ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Budi mengatakan, KPK berharap TNI segera menindaklanjuti informasi yang telah disampaikan. KPK juga menyatakan terbuka untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam penanganan dugaan keterlibatan prajurit tersebut. Proses penyidikan masih dapat berkembang seiring pendalaman perkara.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 15 orang. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Bima Setiawan; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan selaku Direktur PT Trans Lintas Selaras dan Syifa Nrika Ghifarian.

Bima diketahui merupakan adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto dan pernah menjadi tenaga ahli Kepala BNPB tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada 16 Oktober 2026 mengumumkan penyitaan barang bukti dengan nilai sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti itu mencakup uang rupiah, mata uang asing, emas, tabungan emas, serta aset kripto.

KPK juga telah menggeledah ruang Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut. Penyidikan berlanjut untuk mendalami dugaan korupsi serta peran para pihak yang berkaitan dengan perkara.

(Saeful Imam/Sumber: Antara, Detik)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID